Berharap Untung dari Bisnis Ganja, Tiga Mahasiswa Terancam Penjara 20 Tahun

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 16:33 WIB
loading...
Berharap Untung dari...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
CIMAHI - Empat tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi.

Dari empat pelaku tersebut, tiga diantaranya adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.

Salah satunya berinisial SV (26). Dia mengaku merintis bisnis ganja sejak tiga bulan lalu dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan cepat. Bermodal uang Rp10 juta, dia mantap menjalankan bisnis yang terlarang tersebut.

Melalui jaringan kenalannya yang didapat, dirinya lantas mendapatkan kiriman daun ganja seberat 700 gram dari Medan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.

Ganja tersebut lalu diedarkannya di wilayah Bandung Raya, termasuk di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Namun, impian yang telah dirancangnya buyar seketika, setelah bisnisnya terendus oleh anggota Satnarkoba Polres Cimahi.

Memang dia tidak tertangkap langsung, tapi pintu masuknya setelah polisi menangkap SS dan HR pada Senin (28/9/2020) di Jalan Haji Haris, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Keduanya yang juga berstatus mahasiswa kemudian mengungkapkan fakta bahwa ganjanya diperoleh dari tersangka AB yang kemudian berhasil ditangkap di Kota Bandung. Dari mulut AB, keluar informasi jika dia membeli barang dari SV seharga Rp700.000/paket.

Tidak perlu waktu lama, akhirnya anggota Satnarkoba Polres Cimahi menangkap SV di wilayah Sumur Bandung, Kota Bandung. Petugas lalu menggeledah tempat kosnya dan didapatkan berbagai barang bukti seperti belasan bungkus plastik bening berisi ganja.

"Saya baru tiga bulan jualan, modal Rp10 juta tapi baru dapat Rp4 juta. Biasanya jual ke kalangan mahasiswa," ucapnya sambil tertunduk lesu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/10/2020).

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, tersangka ini menyasar kalangan mahasiswa di Cimahi, KBB, dan Kota Bandung.

Biasanya dijual dengan varian paket 100 gram seharga Rp700.000, 5 gram dijual Rp50.000. Selain mengedarkan mereka juga ikut mengonsumsi barang haram tersebut. (Baca juga: Batik Kriyan Cirebon, Ragam Motifnya Semakin Diminati Semua Kalangan)

"Sistem jual belinya adalah dengan cash on delivery (COD), pelanggan didominasi mahasiswa," kata Yoris. (Baca juga: KA Serayu Anjlok di Jalur Petak Dekat Stasiun Manonjaya, Hingga Kini Belum Dapat Dievakuasi ke Jalur Rel)

Saat menggeledah tempat kos tersangka, anggota juga mendapati barang bukti 14 bungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam kantung kain bertuliskan nasi padang.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun," sebutnya.

adi haryanto
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)