Ratusan Alat Peraga Paslon Ditertibkan Bawaslu Bangka Tengah
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 11:19 WIB
loading...
Bawaslu Bangka Tengah (Bateng) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Pasangan Calon pada Pilkada Kabupaten Bateng Tahun 2020 yang terpasang tidak sesuai aturan. Foto iNews TV/R Kurniawan
A
A
A
BANGKA TENGAH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Pasangan Calon pada Pilkada Kabupaten Bateng Tahun 2020 yang terpasang tidak sesuai aturan. Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0572 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2020.
Kegiatan penertiban alat peraga ini dilaksanakan secara serentak pada di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan bersama BKO Sat Pol PP dengan dikawal aparat kepolisian dari tiap-tiap Polsek.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono mengaatakan Bawaslu Bateng dan jajaran sebelumnya telah melakukan inventarisasi terlebih dahulu terkait alat peraga pasangan calon yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bateng. (Baca: Calon Bupati Petahana Bangka Tengah dan Istri Positif Corona)
“Bawaslu Bateng bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sebelumnya telah terlebih dahulu turun ke lapangan untuk melakukam pendataan terhadap alat peraga yang terpasang melanggar dan tidak sesuai aturan, karena saat ini sudah memasuki masa kampanye," ujarnya.
Ia melanjutkan, dari hasil data inventarisasi inilah Bawaslu Kabupaten Bateng melakukan telaah. Kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama seluruh LO pasangan Calon dan Partai Politik pada Selasa (29/09/2020). (Bisa diklik: Diduga Dibunuh Perampok, Anak Semata Wayang Tewas dengan Leher Patah)
"Sebelumnya sudah kita sampaikan himbauan secara lisan kepada LO Pasangan Calon untuk dibuka sendiri terhadap alat peraga yang melanggar tersebut. Jadi, pada rapat hari Selasa kemarin kita sampaikan bahwa masih banyak yang bertebaran dan kita buatkan berita acara bersama untuk dibuka sendiri dalam waktu 1 x 24 jam dan apabila masih belum dibuka, maka mempersilakan Bawaslu Kabupaten Bateng untuk melakukan penertiban," terangnya, Jumat (02/10/2020).
Wahyu mengungkapkan, pelaksanaan penertiban yang dilakukan secara serentak tersebut berlangsung dengan kondusif tanpa adanya hambatan. Dari hasil penertiban inipun diketahui jumlah alat peraga pasangan calon yang ditertibkan sebanyak 243 buah, yang terdiri dari berbagai macam jenis, seperti spanduk, baliho, reklame, dan umbul-umbul.
Kegiatan penertiban alat peraga ini dilaksanakan secara serentak pada di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan bersama BKO Sat Pol PP dengan dikawal aparat kepolisian dari tiap-tiap Polsek.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono mengaatakan Bawaslu Bateng dan jajaran sebelumnya telah melakukan inventarisasi terlebih dahulu terkait alat peraga pasangan calon yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bateng. (Baca: Calon Bupati Petahana Bangka Tengah dan Istri Positif Corona)
“Bawaslu Bateng bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sebelumnya telah terlebih dahulu turun ke lapangan untuk melakukam pendataan terhadap alat peraga yang terpasang melanggar dan tidak sesuai aturan, karena saat ini sudah memasuki masa kampanye," ujarnya.
Ia melanjutkan, dari hasil data inventarisasi inilah Bawaslu Kabupaten Bateng melakukan telaah. Kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama seluruh LO pasangan Calon dan Partai Politik pada Selasa (29/09/2020). (Bisa diklik: Diduga Dibunuh Perampok, Anak Semata Wayang Tewas dengan Leher Patah)
"Sebelumnya sudah kita sampaikan himbauan secara lisan kepada LO Pasangan Calon untuk dibuka sendiri terhadap alat peraga yang melanggar tersebut. Jadi, pada rapat hari Selasa kemarin kita sampaikan bahwa masih banyak yang bertebaran dan kita buatkan berita acara bersama untuk dibuka sendiri dalam waktu 1 x 24 jam dan apabila masih belum dibuka, maka mempersilakan Bawaslu Kabupaten Bateng untuk melakukan penertiban," terangnya, Jumat (02/10/2020).
Wahyu mengungkapkan, pelaksanaan penertiban yang dilakukan secara serentak tersebut berlangsung dengan kondusif tanpa adanya hambatan. Dari hasil penertiban inipun diketahui jumlah alat peraga pasangan calon yang ditertibkan sebanyak 243 buah, yang terdiri dari berbagai macam jenis, seperti spanduk, baliho, reklame, dan umbul-umbul.
Lihat Juga :