Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 04:09 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian bahwa termohon yang menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon dan bupati dan wakil bupati karena pernah menjadi terpidana percobaan adalah perbuatan sewenang-wenang. Termohon dinilai telah merampas kemerdekaan pemohon sesuai dengan pasal 14c KUHP ayat (3) syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.

“Tim advokasi Himel mengajukan 4 orang saksi yang terdiri 2 orang saksi dan 2 saksi fakta yaitu saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum tata negara,” kata Ketua Tim Advokasi Hipni-Melin Amri Sohar.

Sementara itu, Komisioner KPU bidang hukum Mislamudin yang ditemani 2 orang kuasa hukumnya menyebutkan bahwa proses keputusan KPU sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebelum mengambil keputusan pleno, KPU Lampung Selatan telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

“Dasar KPU Lamsel dalam memutuskan adalah Fatwa Mahkamah Agung RI Nomor 30/tuaka.pid/IX/2015 perihal jawaban atas permohonan fatwa MA yang ditujukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia,” kata anggota KPU Lamsel Mislamudin.

Selanjutnya sidang diskors dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Serap Aspirasi Gen Z,...
Serap Aspirasi Gen Z, Aksan-Rustam: Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju
Putri Zulhas Resmikan...
Putri Zulhas Resmikan Renovasi Ruang Kelas SMP Muhammadiyah 1 Rajabasa
Kronologi Minibus Hantam...
Kronologi Minibus Hantam Truk Hino hingga Tewaskan 2 Mahasiswa asal Jabar
Rekomendasi Kuliner...
Rekomendasi Kuliner Bakauheni: Kedai Apung Mbak Ninuk, Surga Seafood Segar Pinggir Laut
Menjelajahi Dasar Laut...
Menjelajahi Dasar Laut Tanpa Berenang di Sinema 4D Krakatau Park
Libur Lebaran 2026,...
Libur Lebaran 2026, Krakatau Park Jadi Magnet Wisatawan di Lampung Selatan
Rekomendasi
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Jonatan Sikat Alwi, Jafar/Felisha Kalah
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved