Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 04:09 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian bahwa termohon yang menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon dan bupati dan wakil bupati karena pernah menjadi terpidana percobaan adalah perbuatan sewenang-wenang. Termohon dinilai telah merampas kemerdekaan pemohon sesuai dengan pasal 14c KUHP ayat (3) syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.
“Tim advokasi Himel mengajukan 4 orang saksi yang terdiri 2 orang saksi dan 2 saksi fakta yaitu saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum tata negara,” kata Ketua Tim Advokasi Hipni-Melin Amri Sohar.
Sementara itu, Komisioner KPU bidang hukum Mislamudin yang ditemani 2 orang kuasa hukumnya menyebutkan bahwa proses keputusan KPU sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebelum mengambil keputusan pleno, KPU Lampung Selatan telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.
“Dasar KPU Lamsel dalam memutuskan adalah Fatwa Mahkamah Agung RI Nomor 30/tuaka.pid/IX/2015 perihal jawaban atas permohonan fatwa MA yang ditujukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia,” kata anggota KPU Lamsel Mislamudin.
Selanjutnya sidang diskors dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi.
“Tim advokasi Himel mengajukan 4 orang saksi yang terdiri 2 orang saksi dan 2 saksi fakta yaitu saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum tata negara,” kata Ketua Tim Advokasi Hipni-Melin Amri Sohar.
Sementara itu, Komisioner KPU bidang hukum Mislamudin yang ditemani 2 orang kuasa hukumnya menyebutkan bahwa proses keputusan KPU sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebelum mengambil keputusan pleno, KPU Lampung Selatan telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.
“Dasar KPU Lamsel dalam memutuskan adalah Fatwa Mahkamah Agung RI Nomor 30/tuaka.pid/IX/2015 perihal jawaban atas permohonan fatwa MA yang ditujukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia,” kata anggota KPU Lamsel Mislamudin.
Selanjutnya sidang diskors dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi.
(nth)
Lihat Juga :