Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 04:09 WIB
loading...
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar
A A A
LAMPUNG SELATAN - Tim advokasi bakal calon Hipni-Melin Haryani Wijaya menganggap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan meloloskan sebagai paslon karena tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak konstitusi warga negara. Yakni hak untuk memilih dan dipilih.

Hal itu mencuat dalam sidang sengketa pilkada Lampung Selatan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani Wijaya di Kantor Bawaslu Lamsel. (Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Pasangan Hipni-Melin Tak Lolos Tahapan Pilkada Lamsel )

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan menggelar sidang perdana sengketa pilkada Lampung Selatan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani Wijaya di kantor Bawaslu Lamsel. (Baca juga: Habiskan 300M, Proyek Kota Baru Lampung Kini Jadi Kota Mati )

Tim advokasi bakal calon Hipni-Melin Haryani Wijaya menganggap keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak meloloskannya sebagai paslon karena tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak konstitusi warga negara untuk memilih dan dipilih.

Dalam pembacaan gugatan keberatannya tim adokasi Hipni-Melin menjelaskan, dalam Keputusan Ketua KPU Lampung Selatan Nomor : 60/hk.03.1-kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 telah menabrak norma hukum yang berlaku.

Untuk kasus posisi Melin Haryani Wijaya tersebut maka dapat dilihat beberapa dasar hukum yang relevan dipakai yatu: Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

Menurut tim advokasi Hipni-Melin berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ayat (1) huruf (f) dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan Melin tidak pernah menjalankan pidana penjara karena hukum percobaan.

Dengan demikian bahwa termohon yang menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon dan bupati dan wakil bupati karena pernah menjadi terpidana percobaan adalah perbuatan sewenang-wenang. Termohon dinilai telah merampas kemerdekaan pemohon sesuai dengan pasal 14c KUHP ayat (3) syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.

“Tim advokasi Himel mengajukan 4 orang saksi yang terdiri 2 orang saksi dan 2 saksi fakta yaitu saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum tata negara,” kata Ketua Tim Advokasi Hipni-Melin Amri Sohar.

Sementara itu, Komisioner KPU bidang hukum Mislamudin yang ditemani 2 orang kuasa hukumnya menyebutkan bahwa proses keputusan KPU sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebelum mengambil keputusan pleno, KPU Lampung Selatan telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

“Dasar KPU Lamsel dalam memutuskan adalah Fatwa Mahkamah Agung RI Nomor 30/tuaka.pid/IX/2015 perihal jawaban atas permohonan fatwa MA yang ditujukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia,” kata anggota KPU Lamsel Mislamudin.

Selanjutnya sidang diskors dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Serap Aspirasi Gen Z,...
Serap Aspirasi Gen Z, Aksan-Rustam: Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju
Putri Zulhas Resmikan...
Putri Zulhas Resmikan Renovasi Ruang Kelas SMP Muhammadiyah 1 Rajabasa
Kronologi Minibus Hantam...
Kronologi Minibus Hantam Truk Hino hingga Tewaskan 2 Mahasiswa asal Jabar
Rekomendasi Kuliner...
Rekomendasi Kuliner Bakauheni: Kedai Apung Mbak Ninuk, Surga Seafood Segar Pinggir Laut
Menjelajahi Dasar Laut...
Menjelajahi Dasar Laut Tanpa Berenang di Sinema 4D Krakatau Park
Libur Lebaran 2026,...
Libur Lebaran 2026, Krakatau Park Jadi Magnet Wisatawan di Lampung Selatan
Rekomendasi
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved