Belasan Lapak Pedagang di Pasar Sawah Makassar Disegel

Kamis, 01 Oktober 2020 - 21:25 WIB
loading...
Belasan Lapak Pedagang...
Penyegelan lapak pedagang di pasar Sawah Kota Makassar, Kamis (1/10/2020). Foto: SINDOnews/Vivi RIski Indriani
A A A
MAKASSAR - PD Pasar Makassar Raya mengambil langkah tegas dengan menyegel 15 lapak pedagang di Pasar Sawah. Tunggakan sewa lapak yang belum dibayar pedagang menjadi alasan penyegelan.Kepala Unit Pasar Sawah, Andi Susanto mengatakan, surat teguran sudah dilayangkan ke pedagang hingga tiga kali. Namun teguran itu tak kunjung diindahkan.Bahkan, pihaknya sudah memberikan tenggang waktu untuk segera melunasi tunggakan sewa lapak. Namun tidak ada niatan para pedagang untuk melunasi tunggakan sewa lapak.

"Tapi ternyata memang tidak ada niat untuk melunasi tunggakan sehingga kami terpaksa melakukan penyegelan," tegas Andi Susanto, Kamis (1/10/2020). Penyegelan ini, lanjut Andi Susanto merujuk pada BAB IV Pasal 7 Perda 12/2004 terkait jenis pungutan jasa, dan BAB V Perwali 1/2004 terkait penyegelan dan pengambilalihan tempat berjualan atau usaha."Beberapa pedagang sempat menanyakan perihal penyegelan tersebut namun setelah dibacakan surat berita acara, mereka akhirnya paham," tuturnya.Kepala Bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Raya , Muh Jaenul mengatakan, penyegelan ini menindaklanjuti perintah direksi terkait penegakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku."Kami lakukan penyegelan sesuai perintah Direksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.Dia berharap dengan adanya penyegelan ini pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajiban mereka terkait pemakaian tempat berjualan atau usaha di pasar.

"Kami berharap kiranya pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajibannya, karena ada aturan yang mengikat." harapnya.Lebih lanjut, Jaenul mengatakan sudah memberi keringanan namun ternyata tidak diindahkan."Kami sebetulnya sudah beri keringanan kalau tidak bisa dilunasi sekaligus kan bisa diangsur. Hanya saja kadang ada beberapa pedagang lalai melakukan kewajibannya," ungkapnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3047 seconds (0.1#10.140)