Langgar Aturan PPKM, 2 Tempat Usaha Ini Disanksi Satpol PP DKI

Minggu, 13 Februari 2022 - 11:23 WIB
loading...
Langgar Aturan PPKM,...
Satpol DKI Jakarta memberikan sanksi terhdap dua tempat usaha di Jakarta Barat yang melakukan pelanggaran operasional pada masa PPKM Level 3.Tangkapan Layar/IG @satpolpp.dki
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi terhdap dua tempat usaha di Jakarta Barat yang melakukan pelanggaran operasional pada masa PPKM Level 3 . Salah satu di antaranya disegel petugas.

Pada Sabtu, 12 Februari 2022 malam, Satpol PP DKI melakukan razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat di Jakarta Barat. Razia ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Petugas Satpol PP mengawali patroli dengan menyisir wilayah CNI Kembangan sembari membubarkan kerumunan. "Kami melakukan himbauan persusasif serta pembubaran aktivitas kerumunan terhadap pedagang dan warga di kawasan tersebut," tulis akun Instagram @satpolpp.dki dalam unggahannya pada Minggu (13/2/2022).

Selanjutnya Satpol PP DKI Jakarta menindak dua tempat usaha karena dianggap melanggar aturan masa PPKM. Kedua tempat tersebut Guo Guo Xiang Hotpot restoran dan Happy Melodi Karaoke di Jembatan Besi, Jakarta Barat. Baca: Langgar UU Wabah Penyakit, Kafe di Gatot Subroto Jaksel Digerebek Polisi

Guo Guo Xiang Hotpot restoran ditindak karena melanggar aturan jam operasional dan penggunaan QR Code aplikasi PeduliLindungi. Selain melanggar aturan PPKM Level 3, Satpol PP melakukan menyita sebanyak 37 botol minuman beralkohol karena tidak dapat menunjukkan perizinan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan.

Satpol PP DKI juga menindak Happy Melodi Karaoke karena tempat tersebut belum memiliki rekomendasi operasional karaoke pada masa PPKM dan juga beroperasi melebihi aturan jam operasional usaha. Karena pelanggarannya tersebut, Satpol PP DKI memberikan sanksi pemberhentian usaha sementara kepada tempat karaoke tersebut.

Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi atau menciptakan kerumunan selama PPKM level tiga kali ini.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Cukup Makan 2 Kali Seminggu,...
Cukup Makan 2 Kali Seminggu, 5 Ikan Ini Bisa Bikin Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved