Langgar Aturan PPKM, 2 Tempat Usaha Ini Disanksi Satpol PP DKI

Minggu, 13 Februari 2022 - 11:23 WIB
loading...
Langgar Aturan PPKM,...
Satpol DKI Jakarta memberikan sanksi terhdap dua tempat usaha di Jakarta Barat yang melakukan pelanggaran operasional pada masa PPKM Level 3.Tangkapan Layar/IG @satpolpp.dki
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi terhdap dua tempat usaha di Jakarta Barat yang melakukan pelanggaran operasional pada masa PPKM Level 3 . Salah satu di antaranya disegel petugas.

Pada Sabtu, 12 Februari 2022 malam, Satpol PP DKI melakukan razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat di Jakarta Barat. Razia ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Petugas Satpol PP mengawali patroli dengan menyisir wilayah CNI Kembangan sembari membubarkan kerumunan. "Kami melakukan himbauan persusasif serta pembubaran aktivitas kerumunan terhadap pedagang dan warga di kawasan tersebut," tulis akun Instagram @satpolpp.dki dalam unggahannya pada Minggu (13/2/2022).

Selanjutnya Satpol PP DKI Jakarta menindak dua tempat usaha karena dianggap melanggar aturan masa PPKM. Kedua tempat tersebut Guo Guo Xiang Hotpot restoran dan Happy Melodi Karaoke di Jembatan Besi, Jakarta Barat. Baca: Langgar UU Wabah Penyakit, Kafe di Gatot Subroto Jaksel Digerebek Polisi

Guo Guo Xiang Hotpot restoran ditindak karena melanggar aturan jam operasional dan penggunaan QR Code aplikasi PeduliLindungi. Selain melanggar aturan PPKM Level 3, Satpol PP melakukan menyita sebanyak 37 botol minuman beralkohol karena tidak dapat menunjukkan perizinan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan.

Satpol PP DKI juga menindak Happy Melodi Karaoke karena tempat tersebut belum memiliki rekomendasi operasional karaoke pada masa PPKM dan juga beroperasi melebihi aturan jam operasional usaha. Karena pelanggarannya tersebut, Satpol PP DKI memberikan sanksi pemberhentian usaha sementara kepada tempat karaoke tersebut.

Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi atau menciptakan kerumunan selama PPKM level tiga kali ini.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
Iran Berupaya Pungut...
Iran Berupaya Pungut Biaya Layanan, Bukan Tol untuk Lintasi Selat Hormuz
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Infografis
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved