Gubernur Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember 2020
Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
“Penanggulangan wabah COVID-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya, Kamis, (1/10/2020).
Baca juga: Di Galeri Besse Dala Tikka, Produk Khas Kabupaten Wajo Akan Dipamerkan
Hingga Kamis 1 Oktober 2020 sore, BAPENDA Sulsel telah mencapai target PKB sebesar 65,38% atau sebesar Rp 4.338.395.281 dari target sebesar Rp 1.393.231.265.000.
“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” tambahnya.
Sekadar diketahui, untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Baca juga: Di Galeri Besse Dala Tikka, Produk Khas Kabupaten Wajo Akan Dipamerkan
Hingga Kamis 1 Oktober 2020 sore, BAPENDA Sulsel telah mencapai target PKB sebesar 65,38% atau sebesar Rp 4.338.395.281 dari target sebesar Rp 1.393.231.265.000.
“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” tambahnya.
Sekadar diketahui, untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Lihat Juga :