Gubernur Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember 2020
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu akibat pandemi COVID-19 .
Kebijakan ini diatur dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. SK tersebut diteken Gubernur Nurdin Abdullah pada 29 September 2020 dan berlaku hingga 23 Desember 2020.
Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu. Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 23 Desember 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
“Penanggulangan wabah COVID-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya, Kamis, (1/10/2020).
Hingga Kamis 1 Oktober 2020 sore, BAPENDA Sulsel telah mencapai target PKB sebesar 65,38% atau sebesar Rp 4.338.395.281 dari target sebesar Rp 1.393.231.265.000.
“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” tambahnya.
Sekadar diketahui, untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills) .
Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas. Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau ke Samsat Stasioner.
Kebijakan ini diatur dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. SK tersebut diteken Gubernur Nurdin Abdullah pada 29 September 2020 dan berlaku hingga 23 Desember 2020.
Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu. Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 23 Desember 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
“Penanggulangan wabah COVID-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya, Kamis, (1/10/2020).
Hingga Kamis 1 Oktober 2020 sore, BAPENDA Sulsel telah mencapai target PKB sebesar 65,38% atau sebesar Rp 4.338.395.281 dari target sebesar Rp 1.393.231.265.000.
“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” tambahnya.
Sekadar diketahui, untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills) .
Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas. Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau ke Samsat Stasioner.
(luq)