Dana BOS Diduga Dipotong, Kepala Sekolah Wadul LPBHNU Kabupaten Kediri
Kamis, 01 Oktober 2020 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Ironisnya, kebijakan pembagian kuota BOS ini diduga belum memiliki payung hukum yang jelas. Pihaknya telah menanyakan payung hukumnya ke kemenag Kabupaten Kediri. "Apakah ada regulasinya? Ternyata tidak ada regulasi," ujar Imam Moklas. Anehnya, ini hanya berlaku untuk sekolah swasta di bawah naungan Kemenag Kabupaten Kediri. Untuk madrasah negeri utuh, sesuai jumlah siswa.
(Baca juga: Malam Senyap Tanpa Kunang-kunang di Blitar Sepanjang 1965 )
"Kami menyayangkan kebijakan tersebut," tuturnya. Menurutnya, pemotongan dana BOS dan pembagian kuota BOS bersifat diskriminatif. Kebijakan itu hanya berlaku untuk siswa dan lembaga madrasah swasta. Pihaknya memberi ultimatum agar kemenag segera mengembalikannya karena tidak ada payung hukumnya.
Pihaknya juga mempelajari, ternyata ada 39.803 siswa yang akhirnya tidak dapat dana BOS. Di aturan Dirjen Kementerian Pendidikan, penyaluran dan pencairan BOS tahap II Juni 2020 sesuai jumlah peserta didik 2020-2021.
Imam Moklas juga akan mengonfirmasi semua itu ke kemenag. Jika tidak dipenuhi, akan menempuh jalur hukum.
(Baca juga: Malam Senyap Tanpa Kunang-kunang di Blitar Sepanjang 1965 )
"Kami menyayangkan kebijakan tersebut," tuturnya. Menurutnya, pemotongan dana BOS dan pembagian kuota BOS bersifat diskriminatif. Kebijakan itu hanya berlaku untuk siswa dan lembaga madrasah swasta. Pihaknya memberi ultimatum agar kemenag segera mengembalikannya karena tidak ada payung hukumnya.
Pihaknya juga mempelajari, ternyata ada 39.803 siswa yang akhirnya tidak dapat dana BOS. Di aturan Dirjen Kementerian Pendidikan, penyaluran dan pencairan BOS tahap II Juni 2020 sesuai jumlah peserta didik 2020-2021.
Imam Moklas juga akan mengonfirmasi semua itu ke kemenag. Jika tidak dipenuhi, akan menempuh jalur hukum.
(msd)
Lihat Juga :