Dua Pasangan Calon di Pilbup Gresik Sepakati Dana Kampanye Rp6,7 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2020 - 05:23 WIB
loading...
Dua Pasangan Calon di Pilbup Gresik Sepakati Dana Kampanye Rp6,7 Miliar
Rapat pertemuan kedua tim pemenangan paslon NIAT dan QA di KPU Gresik. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Dua tim pemenangan Pilkada Gresik menyepakati dana kampanye. Baik paslon bupati dan wakil bupati Gus Yani - Bu Min (NIAT) dan Qosim - Alif (QA) sepakati maksimal biaya kampanye Rp6,7 miliar.

Keputusan tersebut sesuai hasil rapat bersama KPU Gresik dengan masing-masing tim pemenangan, Rabu (30/9/2020). Dengan demikian masing-masing tim memahami batasan tersebut.

"Hasil kesepakatan bersama biaya yang bisa digunakan sebesar Rp 6,7 miliar," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Elvita Yulianti, Rabu (30/9/2020).

Sesuai regulasi, dana kampanye tersebut sebagai biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon (paslon), partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye.

"Masing-masing pihak wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU," imbuh Veti, sapaan akrabnya.

(Baca juga: Kerap Berobat ke RS, Warga Blitar Malah Positif COVID-19 )

Dalam laporan LPPDK tersebut memuat seluruh penerimaan dan pengeluaraan dana kampanye. Baik biaya dari pertemuan terbatas, pembuatan alat peraga atau bahan kampanye, jasa manajemen atau konsultan dan sejenisnya.

"Selama 71 hari, mulai dari awal pada 26 September lalu hingga 5 Desember yang merupakan hari terkahir masa kampanye," tandasnya.

(Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, GM FKPPI Jatim: Momentum Rekonsiliasi Nasional )

Dijelaskan, dalam masa kampanye kedua pihak harus mematuhi aturan yang ada. Baik melakukan sosialisasi, menyampaikan program hingga batasan dalam mengadakan forum pertemuan.

Hal itu secara detail telah diatur dalam PKPU 13/2020 tenyang pelaksanaan pilkada lanjutan di masa bencana non alam COVID-19.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)