Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB
Rabu, 30 September 2020 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Yakni relaksasi keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi. (Baca juga: Ditres Narkoba Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu)
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Kemudian relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
Terakhir adalah relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelumnya. (Baca juga: Banyak Laporan Masyarakat, FMPP Minta Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa)
"Relaksasi ini untuk melindungi hak jaminan sosial peserta, meringankan beban pemberi kerja, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha,” kata Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis saat Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring.
Yakni relaksasi keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi. (Baca juga: Ditres Narkoba Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu)
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Kemudian relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
Terakhir adalah relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelumnya. (Baca juga: Banyak Laporan Masyarakat, FMPP Minta Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa)
"Relaksasi ini untuk melindungi hak jaminan sosial peserta, meringankan beban pemberi kerja, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha,” kata Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis saat Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring.
(boy)
Lihat Juga :