Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB

Rabu, 30 September 2020 - 14:37 WIB
loading...
A A A
Terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Yakni relaksasi keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi. (Baca juga: Ditres Narkoba Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu)

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Kemudian relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Terakhir adalah relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelumnya. (Baca juga: Banyak Laporan Masyarakat, FMPP Minta Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa)

"Relaksasi ini untuk melindungi hak jaminan sosial peserta, meringankan beban pemberi kerja, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha,” kata Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis saat Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
BBPVP Makassar Lepas...
BBPVP Makassar Lepas 75 Peserta Magang ke Jepang
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Ada Demo Ojol di Depan...
Ada Demo Ojol di Depan Kemenaker Hari Ini, 365 Personel Gabungan Dikerahkan
Jalan Depan Kantor Kemenaker...
Jalan Depan Kantor Kemenaker Masih Lancar Jelang Demo Ojol
Pemprov Jatim Sabet...
Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Rekomendasi
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
Penumpang Indonesia...
Penumpang Indonesia ke Australia Kini Bisa Nikmati Kelas Economy Plus di Qantas
Inayah Wahid Debut di...
Inayah Wahid Debut di Film Foufo, Sempat Mengira Judulnya Fufufafa
Berita Terkini
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved