Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB

Rabu, 30 September 2020 - 14:37 WIB
loading...
Relaksasi Iuran Jaminan...
Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Harus Dimanfaatkan Perusahaan di Cimahi dan KBB. Foto/Dok
A A A
CIMAHI - Program relaksasi iuran jaminan sosial (Jamsos) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama COVID-19 diharapkan dapat membantu pengusaha atau pemberi kerja.

"Adanya program relaksasi iuran ini semoga dapat membantu pengusaha, pemberi kerja, dan perusahaan dalam membayar iuran di masa pandemi ini," tutur Kepala BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020).

Aang menjelaskan, meskipun iurannya turun karena kebijakan relaksasi namun tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh para peserta.

Pihaknya justru mendorong pelaku usaha dan pemberi kerja di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi ini.

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) juga melakukan sosialiasi ke pengusaha atau pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait relaksasi dan tata caranya.

Sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi COVID-19.

"Kebijakan relaksasi adalah untuk memulihkan ekonomi secara nasional. Tentunya momentum ini juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya yang belum masuk BP Jamsostek, sebab iuran menjadibyang sangat terjangkau," terangnya.

Terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Yakni relaksasi keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi. (Baca juga: Ditres Narkoba Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu)

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Kemudian relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Terakhir adalah relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelumnya. (Baca juga: Banyak Laporan Masyarakat, FMPP Minta Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa)

"Relaksasi ini untuk melindungi hak jaminan sosial peserta, meringankan beban pemberi kerja, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha,” kata Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis saat Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
BBPVP Makassar Lepas...
BBPVP Makassar Lepas 75 Peserta Magang ke Jepang
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Ada Demo Ojol di Depan...
Ada Demo Ojol di Depan Kemenaker Hari Ini, 365 Personel Gabungan Dikerahkan
Jalan Depan Kantor Kemenaker...
Jalan Depan Kantor Kemenaker Masih Lancar Jelang Demo Ojol
Pemprov Jatim Sabet...
Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Sederet Tantangan Generasi...
Sederet Tantangan Generasi Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Resmi Berlanjut, Peserta Capai 150 Ribu Orang
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Rekomendasi
Impor Energi dari 41...
Impor Energi dari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia: Kami Cari yang Paling Murah!
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved