2 Pekan Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Prokes Capai Rp838,42 Juta
loading...
A
A
A
SURABAYA - Dalam dua pekan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19 telah melakukan sebanyak 35.969 operasi yustisi. Dari operasi tersebut, 19.385 masyarakat melanggar dan terkena sanksi denda mencapai Rp838.426.000.
Polda Jatim mencatat, jumlah pelanggar yang mendapat teguran sebanyak 426.332 orang. Perinciannya, 328.161 orang mendapat teguran lisan dan 98.171 orang teguran tertulis. (BACA JUGA: "Mobil Goyang" di Halaman Masjid Raya Hebohkan Warga Sidimpuan )
Sedangkan pelanggar yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum sebnyak 78.769 orang. Selain itu, ada juga 34 tempat usaha yang terpaksa ditutup paksa karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 8.441 orang disita KTP-nya dan 1 orang menjalani sanksi kurungan. (BACA JUGA: Unik, Nama Bayi ini Berasal dari Game Kesukaan Ayahnya )
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebagian besar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak saat berada di tempat umum.
“Kami imbau masyarakat senantiasa mentaati protokol kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (29/9/2020). (BACA JUGA: Tembus 3.000 Lebih, Kematian Akibat COVID-19 di Jatim Lampaui Jakarta )
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terus mendorong masyarakat untuk disiplin mengenakan masker. Ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Tim Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19 rutin menggelar operasi yustisi di setiap daerah. Dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020 mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Untuk perorangan adalah Rp250.000. Sedangkan untuk usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta, dan usaha besar Rp50 juta.
"Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan. Salah satu mengenakan masker,” kata Khofifah.
Polda Jatim mencatat, jumlah pelanggar yang mendapat teguran sebanyak 426.332 orang. Perinciannya, 328.161 orang mendapat teguran lisan dan 98.171 orang teguran tertulis. (BACA JUGA: "Mobil Goyang" di Halaman Masjid Raya Hebohkan Warga Sidimpuan )
Sedangkan pelanggar yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum sebnyak 78.769 orang. Selain itu, ada juga 34 tempat usaha yang terpaksa ditutup paksa karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 8.441 orang disita KTP-nya dan 1 orang menjalani sanksi kurungan. (BACA JUGA: Unik, Nama Bayi ini Berasal dari Game Kesukaan Ayahnya )
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebagian besar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak saat berada di tempat umum.
“Kami imbau masyarakat senantiasa mentaati protokol kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (29/9/2020). (BACA JUGA: Tembus 3.000 Lebih, Kematian Akibat COVID-19 di Jatim Lampaui Jakarta )
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terus mendorong masyarakat untuk disiplin mengenakan masker. Ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Tim Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19 rutin menggelar operasi yustisi di setiap daerah. Dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020 mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Untuk perorangan adalah Rp250.000. Sedangkan untuk usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta, dan usaha besar Rp50 juta.
"Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan. Salah satu mengenakan masker,” kata Khofifah.
(awd)