Dua Penambang Emas Ilegal di Teluk Singkawang Tebo Tewas Tertimbun Longsor

Selasa, 29 September 2020 - 12:30 WIB
loading...
Dua Penambang Emas Ilegal di Teluk Singkawang Tebo Tewas Tertimbun Longsor
Proses evakuasi mayat dua penambang emas ilegal yang tewas tertimbun longsor.Foto/iNews/Budi Utomo
A A A
KABUPATEN TEBO - Warga Desa Teluk Sengkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dihebohkan dengan dua Penambang Emas Tampa Izin (PETI) atau Dompeng meninggal tertimbun material lonsor tanah galian. Kedua korban adalah Sunarto (41) dan Sukawi (20) warga RT12 Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu.

(Baca juga: Tim Gabungan TNI-Polri Cokok Pengedar Sabu 12 Kg Jaringan Internasional)

Dari informasi yang dirangkum wartawan di lapangan, kedua korban tertimbun saat bekerja di lokasi Dompeng yang terletak di Sungai Bano Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Kamis (28/9/2020) sekitar Pukul 15.30 WIB.

(Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Mimika, Polda Papua Sita Dokumen dan Periksa 65 Orang)

Dari keterangan saksi di lokasi kejadian, kedua korban sekitar pada pukul 17.30 WIB sempat diteriaki rekan lainnya mengabarkan tanah yang disemprotkan longsor. Saat itu, kedua korbang masih berada diposisi lobang. Sayang sekali dengan bunyi mesin yang keras, kedua korban tidak mendengar dan masuk ke material tanah yang longsor.

Melihat kedua korban tertimbun, rekan lainnya mencari bantuan dan berjibaku membongkar timbunan. Sekitar pukul 17.30 WIB korban bernama Sukawi (20) berhasil di ketemukan, dan dibawa ke puskesmas Teluk Singkawang namun korban telah meninggal.

Rekan lain terus melanjutkan pencarian korban kedua. Sekitar pukul 18.20 WIB korban Sunarto (41) berhasil ditemukan dengan kondisi sudah tidak bernyawa, dan langsung di bawa kerumah duka.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.KB melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K membenarkan kejadian tersebut.

"Ya, info selengkapnya sabar dulu. Anggota masih di lapangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," pungkasnya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2312 seconds (0.1#10.140)