Tim Gabungan TNI-Polri Cokok Pengedar Sabu 12 Kg Jaringan Internasional

Selasa, 29 September 2020 - 11:08 WIB
loading...
Tim Gabungan TNI-Polri...
Tim gabungan TNI dan Polri berhasil menciduk pengedar narkoba jaringan internasional serta mengamankan sabu-sabu seberat 12 kilo gram (kg) di Sanggau, Kalimantan Barat. (Foto/Ist)
A A A
SANGGAU - Tim gabungan TNI dan Polri berhasil menciduk pengedar narkoba jaringan internasional serta mengamankan sabu-sabu seberat 12 kilo gram (kg).

Tim gabungan TNI dari unsur Koramil Sekayam dan Polri dari Polres Sanggau, Senin (28/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiga tersangka bernama Mat, warga alamat RT 01 Dusun Segumon, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan Amzarrullah (27) warga Gang Belimbing Dusun, Balai Karangan III, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam serta Rikky Manisa (30) warga Dusun Kenaman, Desa Kenaman Kecamatan Sekayam.

Sabu seberat 12 kg dikemas dalam 10 bungkus besar warna pink dan 2 bungkus besar warna putih juga 3 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku. (BACA JUGA: Perwira Polri Gelar Pesta Meriah di Masa Pandemi COVID-19, Kapolda Sumut: Nanti Kami Cek!)

Informasi yang dihimpun menyebutkan sekira jam 10.00 WIB warga Lubuk Sabuk menginformasikan kepada Babinsa Lubuk Sabuk bahwa ada orang yang mencurigakan mau masuk ke Malaysia sebanyak 4 orang lewat JIPP Dusun Lubuk Tengah, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam.

Kemudian Babinsa dengan salah satu warga tersebut mengendap dan mengintai di sekitar kebun warga tersebut.
Tim Gabungan TNI-Polri Cokok Pengedar Sabu 12 Kg Jaringan Internasional

Karena lama orang tidak kunjung lewat kemudian Babinsa Lubuk Sabuk menghubungi Bhabinkamtibmas Lubuk Sabuk untuk ikut bersama - sama mengendap.

Sekira pukul 16.00 Wib muncul dan melintas 4 orang menggunakan kendaraan sepeda motor yang memuat 1 karung warna putih yang diduga adalah sabu sabu. Lalu dilakukan pencegatan dan pemeriksaan, ternyata 3 orang langsung melarikan diri namun pelaku, Mat berhasil diamankan.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa Lubuk sabuk Briptu Rian Wahyu Wihatmoko, menghubungi Kapolsek Sekayam Iptu Donny Sembiring. Sedangkan Babinsa Desa Lubuk sabuk Serda Yuli Cristianto, menghubungi Danramil Sekayam Kapten (Inf) M. Yunus. Sekira 50 menit kemudian Kapolsek Sekayam beserta anggota sampai di TKP

Petugas lalu melakukan pengecekan terhadap barang bukti dengan disaksikan oleh 2 warga setempat. Setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sekayam dan terhadap ke 3 pelaku lainnya dilakukan penyelidikan. (BACA JUGA: Anaknya Tewas di Kantor Polisi, Harmaen Marpaung: Saya Akan Tuntut Pelakunya)

Hasil pengembangan kemudian berhasil mengamankan pelaku Rikky dan Amzarrullah. Sedangkan seorang orang pelaku Oscar, akan dilakukan pencarian dan pengejaran.

Saat MNC Group mengkonfirmasi ke Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny, S.A.P membenarkan hal itu.

"Seluruh jajaran Korem 121/Abw hingga ke tingkat Babinsa harus dapat melumpuhkan semua kegiatan illegal, terutama penyelendupan narkotika," kata Ronny.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2931 seconds (0.1#10.140)