Curhat Bupati Nonaktif Sidoarjo Jelang Sidang Putusan Pekan Depan

Senin, 28 September 2020 - 18:49 WIB
loading...
Curhat Bupati Nonaktif Sidoarjo Jelang Sidang Putusan Pekan Depan
Bupati nonaktif Sidoarjo Saifulillah mengaku optimistis bebas dari dakwaan yang diberikan jaksa.Foto/Pramono Putra
A A A
SIDOARJO - Persidangan dugaan suap senilai Rp350 juta dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saifulillah segera memasuki tahap akhir, yaitu putusan.

Tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan duplik (jawaban atas replik) pada sidang Senin (28/9/2020) sore di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kuasa hukum terdakwa membantah semua pernyataan yang disampaikan Tim Jaksa KPK terkait dakwaan terhadap terdakwa. Diketahui, sidang putusan kasus dugaan suap ini akan digelar Senin (5/10/2020) mendatang.

Sementara itu, Saifulillah ditemui setelah sidang mengaku optimistis jika akan dibebaskan. Alasannya, bupati non aktif ini mengaku tidak menerima uang seperti yang didakwakan jaksa KPK.

(Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara )

Mantan Ketua DPC PKB Sidoarjo ini menyatakan tidak kuat jika harus menjalani hukuman penjara 4 tahun sesuai tuntutan Jaksa KPK dengan alasan usia.

“Saya tetap optimis bisa bebas. Saya tidak kuat jika harus menjalani hukuman penjara empat sesuai tuntutan jaksa KPK. Usia saya sudah berapa saat ini,” ujar Saifulillah.

Ditemui terpisah, jaksa KPK, Arif Suhermanto mengatakan, dengan sejumlah keterangan saksi dan bukti yang ada, pihaknya berkeyakinan jika Saifulillah bersalah telah menerima uang suap dari rekanan kontraktor yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Hingga saat ini kita berkeyakinan bahwa Saifulillah bersalah,“ tegas Arif.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2482 seconds (0.1#10.140)