Ini Motif Pelaku Gorok Leher Ibu-Bapaknya, Kesal Dilarang Kerja di Sidoarjo

Senin, 28 September 2020 - 16:20 WIB
loading...
Ini Motif Pelaku Gorok Leher Ibu-Bapaknya, Kesal Dilarang Kerja di Sidoarjo
Kasat Reskim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra. Foto/INEWSTv/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Motif tersangka Adi Murdiyanto Hermanto menggorok leher ibu dan bapaknya Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur , terungkap.

Kepada penyidik Polres Mojokerto, tersangka mengaku tindakan sadis tersebut dilakukan lantaran sakit hati lantaran korban melarangnya kerja di luar daerah. (BACA JUGA: Sadis, Pemuda Ini Gorok Leher Kedua Orang Tuanya saat Tertidur Lelap )

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan intensit terhadap tersangka, penyidik memastikan pelaku Adi Murdiyanto sakit hati karena dilarang kedua orang tuanya bekerja di luar daerah. Selain itu, kondisi kejiwaan tersangka dipastikan normal. (BACA JUGA: Penyidik Polres Mojokerto Dalami Kasus Anak Sembelih Orang Tua )

"Dua hari pascakejadian percobaan pembunuhan terhadap orang tua di Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto berhasil mengungkap motif tersangka Adi Murdiyanto Hermanto mencoba membunuh kedua orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

Dari keterangan tersangka, keluarga, dan tetangga, ujar AKP Rifaldhy, tersangka Adi merasa sakit hati karena dilarang oleh kedua orang tuanya bekerja sebagai buruh pabrik Sidoarjo. (BISA DIKLIK: Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih-Soekarno Bakal Diserahkan ke Negara )

Alasa korban (orang tua tersangka), jika bekerja di luar kota, tidak ada orang yang merawat tersangka di sana. Sebab, tersangka Adi Murdiyanto Hermanto merupakan anak ketiga yang perlu diawasi.

"Meski begitu, dari hasil pemeriksaan psikiatir, kejiwaan tersangka Adi normal. Pelaku menyesali pebuatanya melakukan percobaan pembunuhan tersebut," ujar AKP Rifaldhy.

Sementara itu, terkait dugaan tersangka Adi kecanduan narkotika, Kasat Reskrim menuturkan, penyidik masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Sedang kami pastikan kembali dengan penyidikan dan pemeriksaan," tutur Kasat Reskrim.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomorr 23 tahun 2004 Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak di Desa Jumeneng, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto akan membunuh kedua orang tuanya dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku adalah adi murdiyanto hermanto tega membantai ibunya Muripah dan bapaknya Yasin saat orang tua itu tidur. Dengan kejam, pelaku membacok leher kedua korban menggunakan senjata tajam.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)