Abaikan PSBB, Puluhan Vila di Puncak Disegel Pol PP Bogor

Minggu, 27 September 2020 - 18:09 WIB
loading...
Abaikan PSBB, Puluhan Vila di Puncak Disegel Pol PP Bogor
Jalan menuju kawasan wisata Puncak Bogor. Foto/Dok
A A A
BOGOR - Guna memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 di kawasan wisata Puncak Kabupaten Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor (27/9/2020) menyisir sejumlah lokasi yang banyak terdapat vila sewaan yang tetap beroperasi meski ada larangan.

Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB, melarang vila dan sejenisnya selama Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) disewakan ke pihak lain selain digunakan oleh para pemiliknya. Kebijakan ini guna menghindari munculnya klaster baru COVID-19 bersumber dari aktivitas penyewaan vila. (Baca juga: Sukabumi Diguncang Gempa Tektonik 3,4 SR, Kedalaman 5 Km )

Puluhan Vila di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, Cisarua Kabupaten Bogor, yang tetap membandel beroperasi dan disewakan oleh pemiliknya didatangi Satpol PP Kabupaten Bogor. Kepada para pemilik dan pengelola tempat diberikan teguran keras sekaligus penyegelan. (Baca juga: Beredar Kabar Gunung Salak Bogor Terbelah, Ini Penjelasan BNPB )

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridho memimpin langsung penyisiran villa dan sejenisnya di Kawasan Wisata Puncak Bogor yang mengabaikan larangan beroperasi selama PSBB.

"Untuk Vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kami segel dan kepada para penyewa langsung kami bubarkan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho.

Selain itu, Agus Ridho menegaskan, pihaknya akan menelusuri aspek perizinanya guna memastikan mereka mengantongi izin.

"Kami akan cek perizinannya. Jika tidak berizin maka nanti kami akan proses tindak pidana ringan (tipiring). Di samping itu juga akan kami berikan sanksi sesuai aturan PSBB," kata dia.

Dengan adanya sidak ini maka diharapkan pula kepada seluruh pemilik atau pengelola vila yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tidak menyewakan dahulu vila-vila tersebut. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19, sekaligus menghindari munculnya klaster baru COVID-19 yang berasal dari maraknya aktivitas penyewaan vila di kawasan wisata Puncak Bogor.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7006 seconds (0.1#10.140)