Pekerja yang Dirumahkan Bakal Dapat Bantuan Sembako

Selasa, 05 Mei 2020 - 13:50 WIB
loading...
Pekerja yang Dirumahkan Bakal Dapat Bantuan Sembako
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinsos Makassar bakal menyalurkan bantuan kepada pekerja yang dirumahkan sebagai dampak COVID-19. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, berencana pisahkan bantuan sembako terhadap para tenaga kerja yang dirumahkan akibat terdampak COVID-19

Kepala Dinsos Kota Makassar Mukhtar Tahir menjelaskan, hal ini rencana bakal dibicarakan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar.

"Mudah-mudahan kalau kita dapat, kita pisahkan saja, karena sudah ada (sebelumnya) yang jalan," katanya.

Saat ini, pemisahan penerima bantuan utamanya para pekerja dirumahkan masih belum dilakukan, bantuan selama ini diberikan berdasarkan hasil verifikasi data pendaftar di tingkat kelurahan dan kecamatan serta laporan langsung masyarakat yang masuk ke Dinsos.

Pemetaan tersebut dinilai penting, pasalnya, para pekerja yang dirumahkan, utamanya tanpa insentif sama sekali merupakan kategori penerima yang paling diutamakan.

Sejauh ini bantuan-bantuan itu memang telah berjalan, namun digabungkan ke dalam penerima bantuan lainnya, semisal kata dia, bantuan kepada para pekerja hotel yang diketahui cukup banyak terdampak akibat drop-nya industri pariwisata.

"Prakerja itukan langsung di Disnaker, ada yang beberapa di-PHK dia juga masuk penerima sembako di kita ada, tinggal kita cari waktunya ini kapan kita bagi karena itu by name by adress," katanya.

Diakui Mukhtar, data para pekerja tersebut memang dikantonginya, namun dirinya masih mencari seperti apa teknis yang tepat ke depannya.

"Ini juga saya carikan jalan apakah saya meminta petunjuk dulu, atau bagikan kelompok dia khusus untuk itu, ataukah dia by name atau by adress," katanya.

Untuk persoalan para pekerja tersebut, selama dapat memudahkan dan akuntabilitasnya cukup bagus metode manapun dinilainya tidak masalah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)