Kampanye di Masa Pandemi, Paslon Diminta Pahami Ketentuan PKPU
Minggu, 27 September 2020 - 14:16 WIB
loading...
Komisioner KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadi. Foto SINDOnews
A
A
A
BIMA - Tahapan pemilihan serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 mengharuskan pelaksanaan tahapan mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya mengatur tahapan kampanye. Ada beberapa ketentuan baru yang wajib diketahui tim dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bima peserta pemilihan tahun 2020.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanan kampanye , pada masa normal diperbolehkan kampanye dalam bentuk rapat umum dan kegiatan lainnya yang melibatkan kerumuman banyak orang secara tatap muka. (Baca: Ini Proses dan Tahapan Pilkada Serentak 2020)
“Tapi pada masa pandemi Covid-19 rapat umum ditiadakan dan tidak diperbolehkan lagi. Pasangan calon hanya diperbolehkan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan kampanye bentuk lainnya yang tidak melanggar ketentuan,” jelas Ady, Minggu (27/9).
Itupun kata Ady, dengan ketentuan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PKPU 13 Tahun 2020 tentang Protokol Covid 19 di semua tahapan pemilihan. Untuk pertemuan terbatas, hanya bisa dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung. Diutamakan melalui media sosial dan dalam jaringan (daring).
Kemudian dalam hal tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, aturan membatasi Peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanan kampanye , pada masa normal diperbolehkan kampanye dalam bentuk rapat umum dan kegiatan lainnya yang melibatkan kerumuman banyak orang secara tatap muka. (Baca: Ini Proses dan Tahapan Pilkada Serentak 2020)
“Tapi pada masa pandemi Covid-19 rapat umum ditiadakan dan tidak diperbolehkan lagi. Pasangan calon hanya diperbolehkan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan kampanye bentuk lainnya yang tidak melanggar ketentuan,” jelas Ady, Minggu (27/9).
Itupun kata Ady, dengan ketentuan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PKPU 13 Tahun 2020 tentang Protokol Covid 19 di semua tahapan pemilihan. Untuk pertemuan terbatas, hanya bisa dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung. Diutamakan melalui media sosial dan dalam jaringan (daring).
Kemudian dalam hal tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, aturan membatasi Peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Lihat Juga :