Kampanye di Masa Pandemi, Paslon Diminta Pahami Ketentuan PKPU

Minggu, 27 September 2020 - 14:16 WIB
loading...
Kampanye di Masa Pandemi,...
Komisioner KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadi. Foto SINDOnews
A A A
BIMA - Tahapan pemilihan serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 mengharuskan pelaksanaan tahapan mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya mengatur tahapan kampanye. Ada beberapa ketentuan baru yang wajib diketahui tim dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bima peserta pemilihan tahun 2020.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanan kampanye , pada masa normal diperbolehkan kampanye dalam bentuk rapat umum dan kegiatan lainnya yang melibatkan kerumuman banyak orang secara tatap muka. (Baca: Ini Proses dan Tahapan Pilkada Serentak 2020)

“Tapi pada masa pandemi Covid-19 rapat umum ditiadakan dan tidak diperbolehkan lagi. Pasangan calon hanya diperbolehkan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan kampanye bentuk lainnya yang tidak melanggar ketentuan,” jelas Ady, Minggu (27/9).

Itupun kata Ady, dengan ketentuan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PKPU 13 Tahun 2020 tentang Protokol Covid 19 di semua tahapan pemilihan. Untuk pertemuan terbatas, hanya bisa dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung. Diutamakan melalui media sosial dan dalam jaringan (daring).

Kemudian dalam hal tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, aturan membatasi Peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Serap Aspirasi Gen Z,...
Serap Aspirasi Gen Z, Aksan-Rustam: Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Kemenangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Rekomendasi
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved