Penuhi Kebutuhan Industri, Diklat POP Angkatan Keempat Digelar
Selasa, 05 Mei 2020 - 12:55 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.istimewa
A
A
A
BANDUNG - Wabah COVID-19 masih berlangsung dan belum ada tanda-tanda mereda. Seluruh aktivitas masyarakat dilaksanakan dari rumah melalui sistem dalam jaringan (daring), tak terkecuali kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Namun hal ini tidak menyurutkan semangat PPSDM Geominerba untuk menjalankan tugasnya dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) geologi, mineral, dan batubara.
PPSDM Geominerba kembali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan online, yaitu Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan angkatan keempat. Tercatat delapan belas orang mengikuti diklat yang akan berlangsung selama sepuluh hari (4-13 Mei 2020) secara online.
Kepala PPSDM Geominerba Mohamad Priharto Dwinugroho membuka diklat, Senin (4/5/2020) pagi, yang dilakukan secara online dari kediamannya.
Sebelum mengikuti uji kompetensi, peserta sudah wajib mempelajari seluruh aspek yang harus dimiliki oleh pengawas operasional pertama sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016 tanggal 8 Desember 2016 tentang penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Namun hal ini tidak menyurutkan semangat PPSDM Geominerba untuk menjalankan tugasnya dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) geologi, mineral, dan batubara.
PPSDM Geominerba kembali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan online, yaitu Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan angkatan keempat. Tercatat delapan belas orang mengikuti diklat yang akan berlangsung selama sepuluh hari (4-13 Mei 2020) secara online.
Kepala PPSDM Geominerba Mohamad Priharto Dwinugroho membuka diklat, Senin (4/5/2020) pagi, yang dilakukan secara online dari kediamannya.
Sebelum mengikuti uji kompetensi, peserta sudah wajib mempelajari seluruh aspek yang harus dimiliki oleh pengawas operasional pertama sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016 tanggal 8 Desember 2016 tentang penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Lihat Juga :