Waduh, Ribuan Karyawan Dirumahkan dan 19 Ribu Terkena PHK

Jum'at, 25 September 2020 - 23:32 WIB
loading...
Waduh, Ribuan Karyawan Dirumahkan dan 19 Ribu Terkena PHK
Di Banten ada sekitar 19 ribu pegawai yang di-PHK 30 ribu orang yang dirumahkan akibat dampak pandemi Corona. Foto Ilustrasi : IST
A A A
SERANG - Selama Merebaknya Pandemi COVID-19 membuat perusahaan di Provinsi Banten gulung tikar atau bangkrut. Akibatnya, ribuan karyawan dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) .

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, ada 72 perusahaan di Banten yang tutup karena terdampak oleh pandemi virus corona. Perusahaan yang tutup itu paling banyak di Tangerang Raya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan angka perusahaan yang tutup mengalami penambahan. Sebab, pemerintah belum tahu kapan wabah yang berasal dari Wuhan (China) akan berakhir.

“Setiap bulan ada penambahan terus, yang tutup juga bertambah. Terakhir ada 72 perusahaan, mungkin masih ada yang belum terlaporkan,” katanya saat ditemui, Jumat (25/9/2020).(Baca juga : Industri Penerbangan Belum Pulih, 5 Juta Pekerja Bakal Nganggur )

Dia mengklaim, jumlah perusahaan yang tutup di Banten tidak sebanding dengan provinsi lainnya yang mencapai ratusan. Dari penutupan itu, berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai.

Berdasarkan catatannya, hingga saat ini ada sekitar 19 ribu pegawai yang di-PHK akibat pandemi. Sedangkan untuk pegawai yang di rumahkan mencapai 30 ribu orang.

“Yang di rumahkan ada 30-ribuan. PHK 19 ribu. Jumlah bertambah, walaupun kami telah melakukan penempatan ke Solo, ke luar negeri. Tapi ini tidak sebanding. Lajunya menambah terus, tidak keuber,” terangnya.(Baca juga : Enam Bulan Tidak Bekerja, Karyawan PT Griya Tuntut Pesangon )

Al Hamidi mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar tidak mudah mem-PHK karyawannya. Pihaknya lebih pada menekankan pada keputusan merumahkan pegawai. Sebab, hal itu telah tertuang dalam pasal 151 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003.

“Silahkan mau dibayar 20 persen, 30 persen. Nanti dilaporkan ke Dinsnaker. PHK itu ada, tapi itu jalan terakhir. Kami mendorong perusahaan melakukan runding ,”ungkapnya.

Untuk mengurangi pengangguran di Banten, pihaknya telah melakukan kerjasama pengiriman pegawai ke luar daerah maupun ke luar negeri.

“Macam-macam, kemarin ada sepatu. Contoh PT Pelita Tomang Mas pindah ke Solo dari tadinya di Tangerang. Nah saya sudah minta rekrut 2.000 untuk warga Banten,” jelasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2011 seconds (0.1#10.140)