Enam Bulan Tidak Bekerja, Karyawan PT Griya Tuntut Pesangon
loading...
A
A
A
SLEMAN - Sebanyak 55 karyawan PT Griya Asri Hidup Abadi (Hotel Grand Quality Yogyakarta ) menuntut perusahaannnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memberikan hak-haknya sebagaimana diataur dalam UU Ketenagakerjaan.
Ini lantaran sejak April 2020 perusahaan itu menghentikan operasionalnnya, sehingga mereka tidak bekerja dan mendapatkan hak-haknynya (gaji, premi BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan). Permasalah ini sekarang ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman dan saat ini dalam tahap mediasi. (Baca: Di PHK Sepihak, Puluhan Buruh PT SRR dan CV MGL Tuntut Pesangon)
Perwakilan karyawan, Nur Aisyah mengatakan mayoritas para karyawan sudah bekerja sejak hotel pertama kali beroperasi tahun 1992. Namun sejak 2 April 2020, pihak hotel menghentikan operasional hotel.
Termasuk menghentikan pemberian upah dan premi BPJS Ketenagakerjaan serta sejak September 2020, menghentikan premi BPJS Kesehatan. “Karena situasi tidak kondusif lagi, maka kami sepakat mengajukan PHK ," kata Nur Aisyah di Disnaker Sleman, Jumat (25/9/2020).
Selain itu, mereka juga menutut hak-hak karyawan di PHK, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU undang-undang Ketenagakerjaan. Seperti gaji, uang pensiun, uang pesangon, serta masa kerja kami yang sudah dari tahun 1992.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Jawa Tengah dan DIY Marganingsih, menambahkan pengajuan PHK dan pesangon ini, karena beberapa kali melakukan pertemuan, belum ada hasilnya. Termasuk rencana mediasi sekarang pihak pengusaha juga tidak datang. Sehingga akan melakukan mediasi lagi, semoga mereka datang.
“Pengajuan beberapa tuntutan kepada pihak pengusaha karena soal kebutuhan makan, tidak ada liburnya sehingga perjuangan harus dimulai. Total kompensasi yang diajukan oleh 55 karyawan Rp4.145.577.859,” terangnya. (Baca: PT SCS Diduga PHK Pegawai Sepihak, Karyawan Tuntut Kompensasi yang Jelas)
Kepala Seksi Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Sleman , Aris Juni Kurniawan mengatakan telah menerima aduan dari puluhan pekerja dan mengagendakan kembali mediasi antara para pekerja dengan pihak pengusaha.
Ini lantaran sejak April 2020 perusahaan itu menghentikan operasionalnnya, sehingga mereka tidak bekerja dan mendapatkan hak-haknynya (gaji, premi BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan). Permasalah ini sekarang ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman dan saat ini dalam tahap mediasi. (Baca: Di PHK Sepihak, Puluhan Buruh PT SRR dan CV MGL Tuntut Pesangon)
Perwakilan karyawan, Nur Aisyah mengatakan mayoritas para karyawan sudah bekerja sejak hotel pertama kali beroperasi tahun 1992. Namun sejak 2 April 2020, pihak hotel menghentikan operasional hotel.
Termasuk menghentikan pemberian upah dan premi BPJS Ketenagakerjaan serta sejak September 2020, menghentikan premi BPJS Kesehatan. “Karena situasi tidak kondusif lagi, maka kami sepakat mengajukan PHK ," kata Nur Aisyah di Disnaker Sleman, Jumat (25/9/2020).
Selain itu, mereka juga menutut hak-hak karyawan di PHK, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU undang-undang Ketenagakerjaan. Seperti gaji, uang pensiun, uang pesangon, serta masa kerja kami yang sudah dari tahun 1992.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Jawa Tengah dan DIY Marganingsih, menambahkan pengajuan PHK dan pesangon ini, karena beberapa kali melakukan pertemuan, belum ada hasilnya. Termasuk rencana mediasi sekarang pihak pengusaha juga tidak datang. Sehingga akan melakukan mediasi lagi, semoga mereka datang.
“Pengajuan beberapa tuntutan kepada pihak pengusaha karena soal kebutuhan makan, tidak ada liburnya sehingga perjuangan harus dimulai. Total kompensasi yang diajukan oleh 55 karyawan Rp4.145.577.859,” terangnya. (Baca: PT SCS Diduga PHK Pegawai Sepihak, Karyawan Tuntut Kompensasi yang Jelas)
Kepala Seksi Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Sleman , Aris Juni Kurniawan mengatakan telah menerima aduan dari puluhan pekerja dan mengagendakan kembali mediasi antara para pekerja dengan pihak pengusaha.
(don)