101.149 Warga Muba Terdampak COVID-19 Segera Terima Bantuan
loading...
A
A
A
SEKAYU - Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex menyatakan lebih dari 100 ribu Kepala Keluarga (KK) di Bumi Serasan Sekate akan mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial akibat terdampak COVID-19.
Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga yang berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
"Termasuk juga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan Rp600 ribu. Rinciannya, bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp200 ribu dari APBN ditambah bantuan tunai dari APBD Pemkab Muba sebesar Rp400 ribu," ujar Dodi Reza, Selasa (05/05/2020).
Dilanjutkan Dodi, bantuan dari Dana Desa Rp600.000 selama 3 bulan untuk 40.266 KPM, bansos cadangan APBD untuk 15.000 KPM. "Jika ditotal calon penerima manfaat yang terdampak COVID-19 di Muba mencapai 101.149 Kepala Keluarga (KK)," ungkapnya.
Selain itu, kata Dodi, dana COVID-19 hasil recofusing anggaran APBD MUBA juga dipergunakan untuk meringankan beban warga Muba yang terdampak yakni dengan mengratiskan pembayaran PDAM selama 3 bulan terhitung mulai Mei hingga Juli.
"Tercatat sebanyak 32.611 pelanggan PDAM yang menikmati ini dan juga menggratiskan biaya listrik PT MEP selama 3 bulan kepada 45.931 pelanggan daya 900 VA di Muba. Semua kebijakan yang kita luncurkan ini untuk membantu meringankan biaya hidup warga khususnya warga kurang mampu dan warga terdampak COVID-19," terangnya.
Dodi menegaskan, bantuan yang disalurkan harus tepat sasaran dan penerima memang yang berhak mendapatkannya.
"Kita maksimalkan pengawasanya, jangan main main dengan kebijakan ini. Saya minta semua kita mengawasi agar penyaluran memang tepat sasaran. Penggunaan realokasi anggaran juga termasuk biaya tidak terduga, diantaranya untuk ketahanan pangan (beli beras rakyat), ADD APBD (padat karya), dan asuransi kematian penduduk," paparnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Muba, Ahmad Nasuhi menerangkan, pencairan Rp400 ribu yang berasal dari APBD Muba akan mulai dicairkan pada 11 Mei 2020.
"Pencairan akan dilakukan serentak dengan mengacu data yang sudah kita terima dari penerima sembako Kementerian Sosial, dengan total 18.146 penerima nantinya," terangnya.
Nasuhi menyebutkan, pihaknya juga telah menyiapkan skema cadangan dengan metode bansos cadangan untuk nantinya mengcover kalau ada warga Muba terdampak COVID-19 tidak tercover bantuan yang disalurkan.
"15 ribu lebih kuota kita siapkan untuk antisipasi kalau ada warga terdampak COVID-19 yang tidak tercover bantuan. Intinya sesuai kebijakan bupati tidak akan ada warga yang tidak tercover," tegasnya.
Lanjutnya, untuk penyaluran bantuan dana tersebut Pemkab Muba melalui Dinsos Muba mengucurkan dana Rp55 miliar lebih.
"Mari kita awasi penggunaan dana ini dan kita semua berdoa agar wabah COVID-19 ini segera berlalu, dan warga bisa kembali beraktifitas seperti biasa," tandasnya.
Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga yang berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
"Termasuk juga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan Rp600 ribu. Rinciannya, bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp200 ribu dari APBN ditambah bantuan tunai dari APBD Pemkab Muba sebesar Rp400 ribu," ujar Dodi Reza, Selasa (05/05/2020).
Dilanjutkan Dodi, bantuan dari Dana Desa Rp600.000 selama 3 bulan untuk 40.266 KPM, bansos cadangan APBD untuk 15.000 KPM. "Jika ditotal calon penerima manfaat yang terdampak COVID-19 di Muba mencapai 101.149 Kepala Keluarga (KK)," ungkapnya.
Selain itu, kata Dodi, dana COVID-19 hasil recofusing anggaran APBD MUBA juga dipergunakan untuk meringankan beban warga Muba yang terdampak yakni dengan mengratiskan pembayaran PDAM selama 3 bulan terhitung mulai Mei hingga Juli.
"Tercatat sebanyak 32.611 pelanggan PDAM yang menikmati ini dan juga menggratiskan biaya listrik PT MEP selama 3 bulan kepada 45.931 pelanggan daya 900 VA di Muba. Semua kebijakan yang kita luncurkan ini untuk membantu meringankan biaya hidup warga khususnya warga kurang mampu dan warga terdampak COVID-19," terangnya.
Dodi menegaskan, bantuan yang disalurkan harus tepat sasaran dan penerima memang yang berhak mendapatkannya.
"Kita maksimalkan pengawasanya, jangan main main dengan kebijakan ini. Saya minta semua kita mengawasi agar penyaluran memang tepat sasaran. Penggunaan realokasi anggaran juga termasuk biaya tidak terduga, diantaranya untuk ketahanan pangan (beli beras rakyat), ADD APBD (padat karya), dan asuransi kematian penduduk," paparnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Muba, Ahmad Nasuhi menerangkan, pencairan Rp400 ribu yang berasal dari APBD Muba akan mulai dicairkan pada 11 Mei 2020.
"Pencairan akan dilakukan serentak dengan mengacu data yang sudah kita terima dari penerima sembako Kementerian Sosial, dengan total 18.146 penerima nantinya," terangnya.
Nasuhi menyebutkan, pihaknya juga telah menyiapkan skema cadangan dengan metode bansos cadangan untuk nantinya mengcover kalau ada warga Muba terdampak COVID-19 tidak tercover bantuan yang disalurkan.
"15 ribu lebih kuota kita siapkan untuk antisipasi kalau ada warga terdampak COVID-19 yang tidak tercover bantuan. Intinya sesuai kebijakan bupati tidak akan ada warga yang tidak tercover," tegasnya.
Lanjutnya, untuk penyaluran bantuan dana tersebut Pemkab Muba melalui Dinsos Muba mengucurkan dana Rp55 miliar lebih.
"Mari kita awasi penggunaan dana ini dan kita semua berdoa agar wabah COVID-19 ini segera berlalu, dan warga bisa kembali beraktifitas seperti biasa," tandasnya.
(boy)