Peraturan Daerah APBD Tahun 2021 Resmi Disahkan
Jum'at, 25 September 2020 - 15:14 WIB
loading...
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Ketua DPRD Asep Noordin didampingi Wakil Ketua DPRD Jalaludin setelah menandatangani Perda APBD 2021.
A
A
A
PANGANDARAN - Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanjaan Daerah (APBD) tahun 2021 resmi disahkan. Pengesahan Perda APBD tahun 2021 tersebut digelar melalui rapat paripurna penetapan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran Joane Irwan Suwarsa menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD serta PPAS tahun anggaran 2021 antara pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran.
"Dalam proses pengesahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021, Badan Anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi di DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 8 sampai tanggal 12 september 2020," kata Joane.
Joane menambahkan, setelah tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. "Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran bahwa APBD tahun 2021 terdapat beberapa prioritas," tambahnya.
Prioritas tersebut diantaranya adalah, reformasi birokrasi, kualitas lingkungan hidup, kualitas infrastruktur dasar, pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata, penurunan resiko bencana, penguatan kearifan lokal, kualitas layanan pendidikan, kesehatan dan pemerintahan, daya saing sumber daya manusia (SDM), peningkatan dan pemerataan kesejahteraan sosial.
"Setelah melakukan pengkajian, penelitian, serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap RAPBD tahun 2021 diperoleh hasil yang disesuaikan dengan kondisi," paparnya.
Kondisi dimaksud adalah perkembangan isu strategis di masyarakat menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap RAPBD tahun 2021 dengan ringkasan proyeksi APBD. "Pendapatan Daerah baik sebelum maupun setelah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp1.438.533.776.743,00. Belanja daerah sebelum pembahasan sebesar Rp1.454.033.776.743,00 setelah pembahasan sebesar Rp1.452.033.776.743,00," jelasnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran Joane Irwan Suwarsa menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD serta PPAS tahun anggaran 2021 antara pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran.
"Dalam proses pengesahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021, Badan Anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi di DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 8 sampai tanggal 12 september 2020," kata Joane.
Joane menambahkan, setelah tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. "Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran bahwa APBD tahun 2021 terdapat beberapa prioritas," tambahnya.
Prioritas tersebut diantaranya adalah, reformasi birokrasi, kualitas lingkungan hidup, kualitas infrastruktur dasar, pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata, penurunan resiko bencana, penguatan kearifan lokal, kualitas layanan pendidikan, kesehatan dan pemerintahan, daya saing sumber daya manusia (SDM), peningkatan dan pemerataan kesejahteraan sosial.
"Setelah melakukan pengkajian, penelitian, serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap RAPBD tahun 2021 diperoleh hasil yang disesuaikan dengan kondisi," paparnya.
Kondisi dimaksud adalah perkembangan isu strategis di masyarakat menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap RAPBD tahun 2021 dengan ringkasan proyeksi APBD. "Pendapatan Daerah baik sebelum maupun setelah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp1.438.533.776.743,00. Belanja daerah sebelum pembahasan sebesar Rp1.454.033.776.743,00 setelah pembahasan sebesar Rp1.452.033.776.743,00," jelasnya.
Lihat Juga :