Kejati Bentuk Tim Selesaikan Masalah Lahan PTPN XIV di Gowa-Takalar

Jum'at, 25 September 2020 - 15:19 WIB
loading...
Kejati Bentuk Tim Selesaikan...
Rapat teknis penyelesaian lahan PTPN XIV di hotel The Rinra Makassar, Jumat (25/9/2020). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel membentuk tim yang akan ditugaskan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang berlokasi di Kabupaten Gowa dan Takalar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, pembentukan tim tersebut sebagai langkah awal dalam melakukan penataan aset PTPN yang ada di dua kabupaten tetangga tersebut.

"Itu nanti outputnya adalah bermuara pada penataan dan revitalisasi aset, yaitu dengan segera mengeluarkan kepemilikan aset bersama pemerintah. Kalau penataan aset ini selesai segera diisi dengan penataan tata ruang," ujarnya dalam rapat teknis penyelesaian lahan PTPN XIV di hotel The Rinra Makassar, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Di Hadapan Gubernur, PTPN Siap Produksi Gula Merk 'Gulata'

Firdaus berharap, pemerintah Kabupaten Gowa dan Takalar maupun pemprov Sulsel untuk ikut membantu proses penataan aset PTPN ini.

"Kita selesaikan dulu pengukurannya. Satu saja jalan keluar, kita selesaikan pengukuran tanah PTPN ini, dibantu bapak Bupati, Gubernur dan Panglima," harapnya.

Selain Kajati, rapat ini turut dihadiri oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Direktur PTPN Ryanto W, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priono dan perwakilan Kodam XIV Hasanuddin.

Bupati Adnan sendiri berharap persoalan lahan PTPN XIV, khususnya yang berlokasi di Kecamatan Pattallassang bisa diselesaikan dengan baik, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Kalau misalnya memang ada cara dan sesuai dengan ketentuan dan tidak bermasalah di kemudian hari, kami siap saja," ucap Adnan.

Menurut Adnan, hal ini juga menjadi kepentingan pemkab Gowa agar tidak ada lagi masalah di kemudian hari, sehingga ada kepastian hak yang dimiliki oleh masyarakat Gowa dan juga PTPN.

Apalagi lahan tersebut menurutnya masuk dalam kawasan strategis Maminasata dan juga rencana akan dijadikan pusat pemerintahan Kabupaten Gowa. Sehingga kata Adnan, tidak relevan lagi dijadikan lahan perkebunan.

Baca juga: Erick Thohir Bakal Gabungkan Bulog dengan PTPN dan RNI

"Ini berdasarkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar bahwa lokasi tersebut bukan lagi lahan perkebunan, tetapi sudah masuk lahan perkotaan," kata Adnan.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur PTPN, Ryanto W. Dia turut mendukung pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan lahan PTPN, baik yang ada di Kabupaten Gowa maupun yang ada di Kabupaten Takalar.

"Bahwa kami di PTPN mendukung sepenuhnya program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun demikian harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Satu Abad Kebun Teh...
Satu Abad Kebun Teh Kayu Aro, Bupati Kerinci Dorong Perkuat Kerja Sama Pemda-PTPN IV
Program Trauma Healing...
Program Trauma Healing Ringankan Beban Ratusan Anak-anak di Aceh Tamiang
PTPN Salurkan 500 Ton...
PTPN Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatera
Alih Fungsi Lahan Perkebunan...
Alih Fungsi Lahan Perkebunan di Kawasan Kota Dorong Pertumbuhan UMKM
Perusakan Kebun Kopi...
Perusakan Kebun Kopi di Bondowoso Bikin Warga Kehilangan Nafkah
Kinerja Keuangan Melesat,...
Kinerja Keuangan Melesat, PalmCo Setor Rp1,5 Triliun ke Kantong Negara
Sinergi BUMN untuk Pertumbuhan...
Sinergi BUMN untuk Pertumbuhan Ekosistem Pariwisata Nasional
Tumbuh 149 Persen, Laba...
Tumbuh 149 Persen, Laba PTPN IV PalmCo Tembus Rp3,76 Triliun
Rekomendasi
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Profil Christina Endarwati...
Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Kisah Unik Syifa Hadju,...
Kisah Unik Syifa Hadju, Afgan, Sheila Dara, dan Baskara di Balik Secangkir Kopi
Berita Terkini
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved