Kejati Bentuk Tim Selesaikan Masalah Lahan PTPN XIV di Gowa-Takalar

Jum'at, 25 September 2020 - 15:19 WIB
loading...
Kejati Bentuk Tim Selesaikan...
Rapat teknis penyelesaian lahan PTPN XIV di hotel The Rinra Makassar, Jumat (25/9/2020). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel membentuk tim yang akan ditugaskan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang berlokasi di Kabupaten Gowa dan Takalar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, pembentukan tim tersebut sebagai langkah awal dalam melakukan penataan aset PTPN yang ada di dua kabupaten tetangga tersebut.

"Itu nanti outputnya adalah bermuara pada penataan dan revitalisasi aset, yaitu dengan segera mengeluarkan kepemilikan aset bersama pemerintah. Kalau penataan aset ini selesai segera diisi dengan penataan tata ruang," ujarnya dalam rapat teknis penyelesaian lahan PTPN XIV di hotel The Rinra Makassar, Jumat (25/9/2020).



Firdaus berharap, pemerintah Kabupaten Gowa dan Takalar maupun pemprov Sulsel untuk ikut membantu proses penataan aset PTPN ini.

"Kita selesaikan dulu pengukurannya. Satu saja jalan keluar, kita selesaikan pengukuran tanah PTPN ini, dibantu bapak Bupati, Gubernur dan Panglima," harapnya.

Selain Kajati, rapat ini turut dihadiri oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Direktur PTPN Ryanto W, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priono dan perwakilan Kodam XIV Hasanuddin.

Bupati Adnan sendiri berharap persoalan lahan PTPN XIV, khususnya yang berlokasi di Kecamatan Pattallassang bisa diselesaikan dengan baik, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Kalau misalnya memang ada cara dan sesuai dengan ketentuan dan tidak bermasalah di kemudian hari, kami siap saja," ucap Adnan.

Menurut Adnan, hal ini juga menjadi kepentingan pemkab Gowa agar tidak ada lagi masalah di kemudian hari, sehingga ada kepastian hak yang dimiliki oleh masyarakat Gowa dan juga PTPN.

Apalagi lahan tersebut menurutnya masuk dalam kawasan strategis Maminasata dan juga rencana akan dijadikan pusat pemerintahan Kabupaten Gowa. Sehingga kata Adnan, tidak relevan lagi dijadikan lahan perkebunan.



"Ini berdasarkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar bahwa lokasi tersebut bukan lagi lahan perkebunan, tetapi sudah masuk lahan perkotaan," kata Adnan.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur PTPN, Ryanto W. Dia turut mendukung pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan lahan PTPN, baik yang ada di Kabupaten Gowa maupun yang ada di Kabupaten Takalar.

"Bahwa kami di PTPN mendukung sepenuhnya program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun demikian harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2354 seconds (0.1#10.140)