Dituntut Dua Bulan Soal Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Nenek Ini Minta Dibebaskan

Kamis, 24 September 2020 - 16:09 WIB
loading...
Dituntut Dua Bulan Soal...
Siti Asiyah saat menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta otentik Siti Asiyah dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nenek berusia 82 tahun dianggap terbukti melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memekai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Menuntut pidana terhadap terdakwa Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 2 bulan," kata JPU Suwarti di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Kamis (24/9/2020).

Usai persidangan, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, Sahlan Azwar mengatakan bahwa, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, melainkan perdata. "Itu jelas sengketa perdata. Karena itu urusan tanah,"jelas Sahlan.

Sahlan menambahkan, dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C, maupun Petok D.

“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari, setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho,” kata Sahlan.

Sedangkan terkait perkara pidana ini, dia mengingatkan bahwa masih ada perkara perdata yang sampai saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap.

“Perlu diingat ini masih ada sengketa perdata. Ada alas hak yang hingga perdata. Lagi pula terdakwa kan sudah tua, tentu kealpaan itu ada. Maka dari itu kami meminta kepada hakim agar terdakwa ini dibebaskan," pungkasnya. (Baca juga: Gandeng Disperindag, Bank Jatim Maksimalkan Misi Dagang)

Diketahui, perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 08 Mei 2017, terdakwa Siti Asiyah mendatangi Polda Jawa Timur melaporkan tentang kehilangan 1 lembar petok D No.241 atas nama Umar, Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal tanggal 10 Mei 2016 dengan Register 593/ 28/ 436.10.124/ 20 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Setelah itu terdakwa Hj. Siti Asiyah menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan/Rusam Barang/Surat Berharga No: STPLK/394/V/2017/SPKT JATIM bertanggal 08 Mei 2017. (Baca juga: Petahana No 1, Penantang No 2, Kapolres Blitar: Awas Melanggar Protkes)

Celakanya, ternyata objek tanah yang dinyatakan sama terdakwa Siti Asiyah sebagai miliknya tersebut ternyata dimiliki saksi Yuliani dan Sumardji dengan SHGB No. 574 dN SHGB No 558, bahkan tidak tercatat secara administrasi di wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya, sebab status tanah di seluruh wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding 7159.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)