Petahana No 1, Penantang No 2, Kapolres Blitar: Awas Melanggar Protkes
loading...
A
A
A
BLITAR - Aparat Polres Blitar mengultimatum kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Blitar supaya patuh protokol kesehatan (Protkes) selama kampanye Pilkada 2020.
Di depan pasangan petahana Rijanto-Marheinis dan pasangan Rini Syarifah-Santoso, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menegaskan, sudah menyiapkan sanksi hukuman sesuai perundangan.
"Saya tidak pernah main-main. Melanggar sudah ada sanksinya. Sudah ada hukumannya sesuai undang-undang," tegas Fanani dalam sambutan di acara pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU Kabupaten Blitar, Kamis (24/9/2020).
Saat pengundian, Pasangan Rijanto-Marheinis yang diusung koalisi besar yang dimotori PDI P, mendapat nomor urut satu. Sedangkan pasangan Rini-Santoso yang diusung koalisi PKB-PAN-PKS memperoleh nomor urut dua.
Dalam kampanye yang menjadi tahapan pilkada berikutnya, Kapolres Fanani mewarning kedua pasangan calon tidak memaksakan masyarakat berkumpul, melakukan pemenangan tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Ia juga berharap tidak terjadi praktek politik kotor dalam pilkada Kabupaten Blitar.
"Saya dari aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang. Sudah menanti (hukuman) apabila paslon ini melanggar," tambah Fanani.
Dalam kesempatan itu Fanani menyebutkan, kasus positif COVID-19 yang mencapai 500 lebih dengan 40 orang meninggal di Kabupaten Blitar, sebagai angka yang luar biasa. Baginya tidak ada alasan untuk tidak menegakkan protokol kesehatan COVID-19.
"Saya berharap dalam pelaksanaan kampaye nanti, pelaksanaan pencoblosan nanti tidak ada yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Sementara usai mendapatkan nomor urut satu, pasangan Rijanto-Marhenis membacakan sekaligus menandatangani pakta integritas untuk mematuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya tahapan pilkada.
Ada tiga poin yang dibacakan Rijanto yang intinya bersedia mematuhi protokol kesehatan, mengutamakan keselamatan para pihak, pemangku kepentingan, serta bersedia dihukum bila terbukti melanggar.
Di depan pasangan petahana Rijanto-Marheinis dan pasangan Rini Syarifah-Santoso, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menegaskan, sudah menyiapkan sanksi hukuman sesuai perundangan.
"Saya tidak pernah main-main. Melanggar sudah ada sanksinya. Sudah ada hukumannya sesuai undang-undang," tegas Fanani dalam sambutan di acara pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU Kabupaten Blitar, Kamis (24/9/2020).
Saat pengundian, Pasangan Rijanto-Marheinis yang diusung koalisi besar yang dimotori PDI P, mendapat nomor urut satu. Sedangkan pasangan Rini-Santoso yang diusung koalisi PKB-PAN-PKS memperoleh nomor urut dua.
Dalam kampanye yang menjadi tahapan pilkada berikutnya, Kapolres Fanani mewarning kedua pasangan calon tidak memaksakan masyarakat berkumpul, melakukan pemenangan tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Ia juga berharap tidak terjadi praktek politik kotor dalam pilkada Kabupaten Blitar.
"Saya dari aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang. Sudah menanti (hukuman) apabila paslon ini melanggar," tambah Fanani.
Dalam kesempatan itu Fanani menyebutkan, kasus positif COVID-19 yang mencapai 500 lebih dengan 40 orang meninggal di Kabupaten Blitar, sebagai angka yang luar biasa. Baginya tidak ada alasan untuk tidak menegakkan protokol kesehatan COVID-19.
"Saya berharap dalam pelaksanaan kampaye nanti, pelaksanaan pencoblosan nanti tidak ada yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Sementara usai mendapatkan nomor urut satu, pasangan Rijanto-Marhenis membacakan sekaligus menandatangani pakta integritas untuk mematuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya tahapan pilkada.
Ada tiga poin yang dibacakan Rijanto yang intinya bersedia mematuhi protokol kesehatan, mengutamakan keselamatan para pihak, pemangku kepentingan, serta bersedia dihukum bila terbukti melanggar.