Hina Suku Tertentu di Akun Facebook Eks Istri, Pria Ini Dicokok Polisi

Kamis, 24 September 2020 - 07:23 WIB
loading...
Hina Suku Tertentu di Akun Facebook Eks Istri, Pria Ini Dicokok Polisi
Hina Suku Tertentu di Akun Facebook Eks Istri, Pria Ini Dicokok Polisi. Foto/iNewsTV/Febriyono Tameng
A A A
KENDARI - Seorang pria berinisial MU ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara atas kasus penghinaan di media sosial yang diunggah di facebook dengan menggunakan akun milik mantan istrinya.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, setelah buron selama 2 pekan. (Baca juga: Lembaga Adat Minta Maaf, Desak Polda Sultra Tuntaskan Proses Hukum Penghinaan di Medsos )

Setelah buron selama 2 pekan, MU akhirnya dapat ditangkap oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sultra. (Baca juga: Lewat Instagram, Facebook Dituding Memata-matai Penggunanya )

Pelaku MU ditangkap atas dugaan kasus pelanggaran ITE, melakukan penghinaan, ujaran kebencian dengan menggunakan media sosial facebook yang diunggah pada 7 September 2020 lalu.

Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku sengaja membuat postingan yang menghina salah satu suku dengan menggunakan akun mantan istrinya karena sakit hati, mantan istrinya berselingkuh dengan pria lain saat masih menjadi istri sahnya.

"Tujuan MU membuat postingan yang menghina salah satu suku agar mantan istrinya di-bully dan mendapat sanksi sosial di medsos karena menghina suku tertentu," kata Heri.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya jejak digital di telepon seluler (ponsel) pelaku yang menunjukan pelaku membuat postingan tersebut di medsos, pelaku membuat postingan itu pada 7 September 2020 lalu.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rutan polda sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)