Penuhi Syarat, 3 Paslon di Pilkada Maros Siap Bertarung
loading...
A
A
A
MAKASSAR - KPU Maros telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros 2020. Dari tiga bakal calon yang mendaftar, semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Rapat pleno penetapan calon dilakukan pada pukul 10.00 Wita, hingga pukul 14.00 Wita, Rabu (23/9/2020).
"Semua bakal calon yang mendaftar di tanggal 4 dan 6 September lalu dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon. Jadi mulai hari ini mereka dinyatakan sebagai paslon. Dan surat keputusannya sudah diterima oleh semua pasangan calon, dan kami juga sudah menyebarkan melalui website dan sosmed (sosial media)," ujar Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Mujaddid.
Meski sebelumnya ada dua bakal calon yang belum melakukan perbaikan berkas, namun setelah dilakukan verifikasi keabsahan, keduanya dinyatakan lolos.
"Jadi besok mereka sudah akan melakukan pengambilan nomor urut, 13.30 Wita di Gedung Serbaguna Maros," jelasnya.
Mujaddid menambahkan, jika sebelumnya setiap Paslon hanya boleh membawa maksimal 15 orang. Namun dari hasil rapat kemarin jumlahnya bertambah menjadi 20 orang setiap Paslon.
"Berdasarkan saran dan usul dari rapat kemarin bertambah menjadi 20, dimana sebelumnya setiap paslon hanya boleh membawa 15 orang," terangnya.
Para Paslon juga diimbau tidak membawa kerumunan massa ke lokasi pengambilan nomor urut.
"Para Paslon tidak diperbolehkan membawa massa ke lokasi pengambilan nomor urut. Jadi kami mengimbau mereka tidak menimbulkan kerumunan di luar ruangan," tuturnya.
Dia merinci tata cara teknis pengambilan nomor urut. Sebelumnya, bagi paslon yang tiba pertama, maka calon wakil bupati diminta untuk mengambil nomor urut pencabutan. Saat pencabutan nomor urut, dilakukan oleh calon bupati masing-masing pasangan calon. Bagi yang ini menyaksikan proses pengambilan nomor urut Paslon, bisa menyaksinya melalui live streaming di facebook KPU Kabupaten Maros , dan PPID Kabupaten Maros.
"Semua bakal calon yang mendaftar di tanggal 4 dan 6 September lalu dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon. Jadi mulai hari ini mereka dinyatakan sebagai paslon. Dan surat keputusannya sudah diterima oleh semua pasangan calon, dan kami juga sudah menyebarkan melalui website dan sosmed (sosial media)," ujar Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Mujaddid.
Meski sebelumnya ada dua bakal calon yang belum melakukan perbaikan berkas, namun setelah dilakukan verifikasi keabsahan, keduanya dinyatakan lolos.
"Jadi besok mereka sudah akan melakukan pengambilan nomor urut, 13.30 Wita di Gedung Serbaguna Maros," jelasnya.
Mujaddid menambahkan, jika sebelumnya setiap Paslon hanya boleh membawa maksimal 15 orang. Namun dari hasil rapat kemarin jumlahnya bertambah menjadi 20 orang setiap Paslon.
"Berdasarkan saran dan usul dari rapat kemarin bertambah menjadi 20, dimana sebelumnya setiap paslon hanya boleh membawa 15 orang," terangnya.
Para Paslon juga diimbau tidak membawa kerumunan massa ke lokasi pengambilan nomor urut.
"Para Paslon tidak diperbolehkan membawa massa ke lokasi pengambilan nomor urut. Jadi kami mengimbau mereka tidak menimbulkan kerumunan di luar ruangan," tuturnya.
Dia merinci tata cara teknis pengambilan nomor urut. Sebelumnya, bagi paslon yang tiba pertama, maka calon wakil bupati diminta untuk mengambil nomor urut pencabutan. Saat pencabutan nomor urut, dilakukan oleh calon bupati masing-masing pasangan calon. Bagi yang ini menyaksikan proses pengambilan nomor urut Paslon, bisa menyaksinya melalui live streaming di facebook KPU Kabupaten Maros , dan PPID Kabupaten Maros.