KPU Maros Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Senin, 01 Agustus 2022 - 20:26 WIB
loading...
Komisioner KPU Kabupaten Maros saat menyosialisasikan terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Foto: SINDOnews/Najmi S Limonu
A
A
A
MAROS - KPU Kabupaten Maros menggelar sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD, Senin (1/8/2022).
Ketua KPU Maros, Samsu Rizal mengatakan, kegiatan ini merupakan perintah dari KPU provinsi untuk menyelenggarakan rapat koordinasi, sekaligus sosialisasi pendaftaran dan verifikasi parpol, yaitu sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Baca juga:KPU Bone Sosialisasi PKPU tentang Pendaftaran Parpol
“Jadi pendaftaran verifikasi tahapan calon peserta Pemilu 2024 itu dilaksanakan di pusat, namun untuk KPU provinsi dan kabupaten itu juga melaksanakan verifikasi faktual,” ucapnya.
Verifikasi faktual kata dia, meliputi verifikasi kepengurusan. Seperti ketua partai politik, sekretaris, bendahara, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Baca juga:Muhammad Fauzi Bahas Pengkaderan HMI di Era Digital
"Tak hanya itu, memiliki kantor tetap partai politik yang bersangkutan juga menjadi syarat verifikasi, selain verifikasi kepengurusan juga ada verifikasi keanggotaan,” jelasnya.
Ketua KPU Maros, Samsu Rizal mengatakan, kegiatan ini merupakan perintah dari KPU provinsi untuk menyelenggarakan rapat koordinasi, sekaligus sosialisasi pendaftaran dan verifikasi parpol, yaitu sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Baca juga:KPU Bone Sosialisasi PKPU tentang Pendaftaran Parpol
“Jadi pendaftaran verifikasi tahapan calon peserta Pemilu 2024 itu dilaksanakan di pusat, namun untuk KPU provinsi dan kabupaten itu juga melaksanakan verifikasi faktual,” ucapnya.
Verifikasi faktual kata dia, meliputi verifikasi kepengurusan. Seperti ketua partai politik, sekretaris, bendahara, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Baca juga:Muhammad Fauzi Bahas Pengkaderan HMI di Era Digital
"Tak hanya itu, memiliki kantor tetap partai politik yang bersangkutan juga menjadi syarat verifikasi, selain verifikasi kepengurusan juga ada verifikasi keanggotaan,” jelasnya.
Lihat Juga :