Jadi Kurir Sabu, Pasangan Suami Istri di Palembang Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 23 September 2020 - 17:14 WIB
loading...
Jadi Kurir Sabu, Pasangan Suami Istri di Palembang Dijebloskan ke Penjara
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Narkoba AKBP Siswandi menunjukkan barang bukti 3 paket sabu yang diedarkan tersangka pasutri Imam dan Suryani. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Pasangan suami istri Imam (30) dan Suryani (32) warga Kelurahan 32 Ilir Palembang ditangkap polisi dari Polrestabes Palembang. Keduanya diduga kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti tiga paket serbuk kristal jenis sabu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Narkoba AKBP Siswandi, mengatakan keduanya ditangkap tim Hunter yang kemudian diteruskan Satres Narkoba. "Kita masih lakukan pengembangan menelusuri dari mana barang bukti untuk mengejar siapa bandarnya," ujarnya di Palembang, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: TNI/Polri Kontak Tembak dengan KKB OPM di Intan Jaya Papua)

Dari tangan keduanya, barang bukti yang ditemukan tiga paket sabu dengan berat 32,23 gram, ponsel dan sepeda motor. "Keduanya ditangkap Selasa (22/9/2020) saat hendak mengantar sabu kepada pemesannya," katanya. (Baca juga: Bencana Banjir Bandang di Sukabumi, Begini Analisa Kejadiannya)

Kepada petugas, keduanya membeli sabu dari seseorang di Tangga Buntung. Menurut mereka, tiga paket narkoba yang dibawa seharga Rp15 juta dengan upah Rp500.000. "Pengakuan mereka baru dua kali, namun terus dilakukan pendalaman termasuk dari mana sumber bandarnya," tegas Kapolrestabes.

Keduanya juga mengaku terpaksa menjadi kurir karena tidak memiliki penghasilan atau pekerjaan. Namun karena perbuatanya, pasutri ibu dijerat pasal 132 Jo pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2019 tentang Narkoba dengan ancaman 12 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)