Jadi Kurir Sabu, Pasangan Suami Istri di Palembang Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 23 September 2020 - 17:14 WIB
loading...
Jadi Kurir Sabu, Pasangan...
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Narkoba AKBP Siswandi menunjukkan barang bukti 3 paket sabu yang diedarkan tersangka pasutri Imam dan Suryani. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Pasangan suami istri Imam (30) dan Suryani (32) warga Kelurahan 32 Ilir Palembang ditangkap polisi dari Polrestabes Palembang. Keduanya diduga kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti tiga paket serbuk kristal jenis sabu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Narkoba AKBP Siswandi, mengatakan keduanya ditangkap tim Hunter yang kemudian diteruskan Satres Narkoba. "Kita masih lakukan pengembangan menelusuri dari mana barang bukti untuk mengejar siapa bandarnya," ujarnya di Palembang, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: TNI/Polri Kontak Tembak dengan KKB OPM di Intan Jaya Papua)

Dari tangan keduanya, barang bukti yang ditemukan tiga paket sabu dengan berat 32,23 gram, ponsel dan sepeda motor. "Keduanya ditangkap Selasa (22/9/2020) saat hendak mengantar sabu kepada pemesannya," katanya. (Baca juga: Bencana Banjir Bandang di Sukabumi, Begini Analisa Kejadiannya)

Kepada petugas, keduanya membeli sabu dari seseorang di Tangga Buntung. Menurut mereka, tiga paket narkoba yang dibawa seharga Rp15 juta dengan upah Rp500.000. "Pengakuan mereka baru dua kali, namun terus dilakukan pendalaman termasuk dari mana sumber bandarnya," tegas Kapolrestabes.

Keduanya juga mengaku terpaksa menjadi kurir karena tidak memiliki penghasilan atau pekerjaan. Namun karena perbuatanya, pasutri ibu dijerat pasal 132 Jo pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2019 tentang Narkoba dengan ancaman 12 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Pria Asal Riau Ditangkap...
Pria Asal Riau Ditangkap di Terminal Kebon Jeruk, Bawa 1 Kg Kokain dari Malaysia
Terungkap! Kurir Narkoba...
Terungkap! Kurir Narkoba Ajak Istrinya Ambil Ratusan Ribu Ekstasi sebelum Kecelakaan di Lampung
BNN Gerebek Apartemen...
BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk
Anak dan Istri Teriak...
Anak dan Istri Teriak Histeris saat Roma Irama Ditangkap Polisi
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Bareskrim Tangkap Kurir...
Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Bandar Narkoba Koh Erwin
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved