Operasi Yustisi di Kota Palopo Sasar Mal dan Toko Modern
Rabu, 23 September 2020 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
"Mari sama-sama kita menjaga diri maka dengan itu sekaligus kita ikut menjaga keluarga kita, istri dan anak-anak kita serta menjaga orang lain tidak tertular virus corona," imbaunya.
Baca juga: Pemkot Palopo Siapkan Hotel untuk Karantina Pasien COVID-19
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Satpol PP Kota Palopo, Unnis menyebutkan, untuk wilayah Jalan Ratulangi operasi yustisi baru pertama kali dilaksanakan sehingga pihaknya sebatas sosialiasi Perwali Nomor 1 Tahun 2020 sekaligus memberikan peringatan bagi pelanggar.
"Khusus toko dan warung makan, bengkel dan Jalan Ratulangi ini yang pertama. Sehingga setiap pelanggar protokol kesehatan kami catat namanya dan kami berikan pembinaan berupa teguran," sebutnya.
"Jika operasi yang kedua masih melanggar maka sanksi administrasi kami tegakkan berupa denda Rp50 ribu bagi pengunjung dan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu jika pelanggar adalah pemilik toko, warung atau bengkel dan usaha lainnya," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Palopo Siapkan Hotel untuk Karantina Pasien COVID-19
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Satpol PP Kota Palopo, Unnis menyebutkan, untuk wilayah Jalan Ratulangi operasi yustisi baru pertama kali dilaksanakan sehingga pihaknya sebatas sosialiasi Perwali Nomor 1 Tahun 2020 sekaligus memberikan peringatan bagi pelanggar.
"Khusus toko dan warung makan, bengkel dan Jalan Ratulangi ini yang pertama. Sehingga setiap pelanggar protokol kesehatan kami catat namanya dan kami berikan pembinaan berupa teguran," sebutnya.
"Jika operasi yang kedua masih melanggar maka sanksi administrasi kami tegakkan berupa denda Rp50 ribu bagi pengunjung dan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu jika pelanggar adalah pemilik toko, warung atau bengkel dan usaha lainnya," tegasnya.
(luq)
Lihat Juga :