Serang Petugas dengan Pistol, 2 Napi Asimilasi Tewas Didor Polisi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (5/5/2020) dini hari menembak mati dua pencuri kendaraan bermotor lantaran melawan yang hendak ditangkap. Keduanya, hendak menyerang petugas dengan menggunakan senjata api dan parang.
(Baca juga: Lagi, Tenaga Kesehatan di Kota Malang Positif COVID-19 )
Dua bandit yang kerap bertindak sadis terhadap korbannya itu bernama Zainul Arifin alias Pitik (36) asal Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan M. Imron Rosadi alias Baron (40) asal Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Kedua penjahat yang terpaksa ditembak mati oleh anggota Polda Jatim tersebut, merupakan penerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono mengatakan, tindakan tegas dan terukur itu dilakukan petugas saat keduanya hendak ditangkap di kawasan Gempol, Pasuruan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua bandit ini sudah beraksi di wilayah Trenggalek, Blitar dan Tulungagung. Keduanya mencuri motor hingga mobil.
"Saat hendak dilakukan penyergapan di kawasan Gempol, Pasuruan, salah satu pelaku meletuskan tembakan satu kali ke arah anggota, beruntung peluru yang dilesatkan tidak mengenai petugas," katanya di di Kamar Mayat RSUD dr Soetomo, Kota Surabaya.
Sejumlah anggota Jatanras kemudian menghadang kedua pelaku hingga keduanya melawan pakai parang. Dari itu keduanya dilumpuhkan. Kedua pelaku ini merupakan residivis. Pelaku Zainul Arifin sudah lima kali masuk penjara. Sementara pelaku Imron Rosadi sudah enam kali. "Fakta lainnya yaitu, kedua pelaku baru bebas asimilasi pada tanggal 6 dan 7 April 2020 dari Lapas Lowokwaru, Kota Malang," tandas alumni Akpol tahun 2003 ini.
Dalam penyergapan itu, Tim Jatanras Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata api (senpi) jenis pistol lengkap dengan beberapa butir peluru tajam dan sebilah parang.
(Baca juga: Lagi, Tenaga Kesehatan di Kota Malang Positif COVID-19 )
Dua bandit yang kerap bertindak sadis terhadap korbannya itu bernama Zainul Arifin alias Pitik (36) asal Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan M. Imron Rosadi alias Baron (40) asal Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Kedua penjahat yang terpaksa ditembak mati oleh anggota Polda Jatim tersebut, merupakan penerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono mengatakan, tindakan tegas dan terukur itu dilakukan petugas saat keduanya hendak ditangkap di kawasan Gempol, Pasuruan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua bandit ini sudah beraksi di wilayah Trenggalek, Blitar dan Tulungagung. Keduanya mencuri motor hingga mobil.
"Saat hendak dilakukan penyergapan di kawasan Gempol, Pasuruan, salah satu pelaku meletuskan tembakan satu kali ke arah anggota, beruntung peluru yang dilesatkan tidak mengenai petugas," katanya di di Kamar Mayat RSUD dr Soetomo, Kota Surabaya.
Sejumlah anggota Jatanras kemudian menghadang kedua pelaku hingga keduanya melawan pakai parang. Dari itu keduanya dilumpuhkan. Kedua pelaku ini merupakan residivis. Pelaku Zainul Arifin sudah lima kali masuk penjara. Sementara pelaku Imron Rosadi sudah enam kali. "Fakta lainnya yaitu, kedua pelaku baru bebas asimilasi pada tanggal 6 dan 7 April 2020 dari Lapas Lowokwaru, Kota Malang," tandas alumni Akpol tahun 2003 ini.
Dalam penyergapan itu, Tim Jatanras Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata api (senpi) jenis pistol lengkap dengan beberapa butir peluru tajam dan sebilah parang.
(eyt)