Polsek Torgamba Bantah Intervensi Korban Penganiayaan DPRD Labusel

Rabu, 23 September 2020 - 00:09 WIB
loading...
A A A
"Kalau kira-kira ada intervensi dari pihak kepolisian, ya mengganggu proses hukum, mengganggu independensi artinya ada keberpihakan polisi di sini. Tugas mereka hanya melakukan proses penegakan hukum bukan artinya mengarahkan orang untuk berdamai," kata M Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.

IF resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu. Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Fraksi PDIP ini menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat. Di antaranya karena mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.

Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.

Tersangka IF bersama 3 orang rekannya dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(nth)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.24)