Polsek Torgamba Bantah Intervensi Korban Penganiayaan DPRD Labusel
Rabu, 23 September 2020 - 00:09 WIB
loading...
Kantor Polres Labuhan Batu. Foto/iNewsTV/Fachrizal
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Kepolisian Sektor Torgamba menbantah tudingan intervensi kasus tindak pidana oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, IF, terkait korban Muhammad Jefry Yono.
"Masalah IF di tangani Polres bukan di Torgamba. Masalah Jefry di tangani Polsek," kata Kapolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu, AKP Firdaus Kemit, ketika dikonfirmasi Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Korban Penganiayaan DPRD Labusel Ngaku Diintevensi Oknum Polisi )
Menurut dia, baik pejabat Polres Labuhanbatua tidak ada upaya intervensi berupa ancaman lisan pidana hukuman kurungan penjara maksimal, uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat kepada korban Muhammad Jefry Yono. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Menurut dia, ancaman itu harus diuji kebenarannya, karena Muhammad Jefry Yono menjadi tersangka dalam dugaan pencurian sepeda motor pada akhir Juni 2020. Laporan itu dibuat oleh Kepala Desa Pinang Damai, Tarman yang juga orang tua I-F.
Apalagi kasus Imam maupun Jefry sudah berjalan sesuai prosedur hukum. "Cek dulu kebenarannya," tegas Firdaus Kemit.
"Masalah IF di tangani Polres bukan di Torgamba. Masalah Jefry di tangani Polsek," kata Kapolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu, AKP Firdaus Kemit, ketika dikonfirmasi Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Korban Penganiayaan DPRD Labusel Ngaku Diintevensi Oknum Polisi )
Menurut dia, baik pejabat Polres Labuhanbatua tidak ada upaya intervensi berupa ancaman lisan pidana hukuman kurungan penjara maksimal, uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat kepada korban Muhammad Jefry Yono. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Menurut dia, ancaman itu harus diuji kebenarannya, karena Muhammad Jefry Yono menjadi tersangka dalam dugaan pencurian sepeda motor pada akhir Juni 2020. Laporan itu dibuat oleh Kepala Desa Pinang Damai, Tarman yang juga orang tua I-F.
Apalagi kasus Imam maupun Jefry sudah berjalan sesuai prosedur hukum. "Cek dulu kebenarannya," tegas Firdaus Kemit.
Lihat Juga :