Korban Penganiayaan DPRD Labusel Ngaku Diintevensi Oknum Polisi
Selasa, 22 September 2020 - 23:32 WIB
loading...
Korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Foto/iNewsTV/Facrizal
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Korban tindak pidana penganiayaan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Muhammad Jefry Yono mengaku diintervensi oleh oknum polisi di Polsek Torgamba, Kepolisian Resor Labuhanbatu.
Penasihat hukum Muhammad Jefry Yono, M Sa'i Rangkuti, Selasa (22/9/2020) malam di Rantauprapat, mengambarkan tekanan yang dilakukan oknum Polisi kepada kliennya untuk menjatuhkan mental terkait ancaman kasus dugaan pencurian yang dihadapinya. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Dalam video durasi 32 detik, korban menceritakan kepada pengacaranya saat berada di Polsek Torgamba. Ancaman lisan itu berupa pidana hukuman kurungan penjara maksimal, uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat, jika setuju mencabut laporan dengan nomer STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas penganiayaan berat yang dilakukan oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, IF dari Fraksi PDIP. (Baca juga: Oknum Polisi yang Dilaporkan Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam Dipecat )
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan intervensi itu, sehingga dapat mencoreng lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini. (Baca juga: Korsleting Listrik, Kantor Bupati Labuhanbatu Nyaris Terbakar )
"Kalau kira-kira ada intervensi dari pihak kepolisian ya menganggu proses hukum, menganggu independensi artinya ada keberpihakan polisi di sini. Tugas mereka hanya melakukan proses penegakan hukum bukan artinya mengarahkan orang untuk berdamai," kata M Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.
Penasihat hukum Muhammad Jefry Yono, M Sa'i Rangkuti, Selasa (22/9/2020) malam di Rantauprapat, mengambarkan tekanan yang dilakukan oknum Polisi kepada kliennya untuk menjatuhkan mental terkait ancaman kasus dugaan pencurian yang dihadapinya. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Dalam video durasi 32 detik, korban menceritakan kepada pengacaranya saat berada di Polsek Torgamba. Ancaman lisan itu berupa pidana hukuman kurungan penjara maksimal, uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat, jika setuju mencabut laporan dengan nomer STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas penganiayaan berat yang dilakukan oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, IF dari Fraksi PDIP. (Baca juga: Oknum Polisi yang Dilaporkan Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam Dipecat )
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan intervensi itu, sehingga dapat mencoreng lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini. (Baca juga: Korsleting Listrik, Kantor Bupati Labuhanbatu Nyaris Terbakar )
"Kalau kira-kira ada intervensi dari pihak kepolisian ya menganggu proses hukum, menganggu independensi artinya ada keberpihakan polisi di sini. Tugas mereka hanya melakukan proses penegakan hukum bukan artinya mengarahkan orang untuk berdamai," kata M Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.
Lihat Juga :