Korban Penganiayaan DPRD Labusel Ngaku Diintevensi Oknum Polisi

Selasa, 22 September 2020 - 23:32 WIB
loading...
Korban Penganiayaan DPRD Labusel Ngaku Diintevensi Oknum Polisi
Korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Foto/iNewsTV/Facrizal
A A A
RANTAUPRAPAT - Korban tindak pidana penganiayaan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Muhammad Jefry Yono mengaku diintervensi oleh oknum polisi di Polsek Torgamba, Kepolisian Resor Labuhanbatu.

Penasihat hukum Muhammad Jefry Yono, M Sa'i Rangkuti, Selasa (22/9/2020) malam di Rantauprapat, mengambarkan tekanan yang dilakukan oknum Polisi kepada kliennya untuk menjatuhkan mental terkait ancaman kasus dugaan pencurian yang dihadapinya. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )

Dalam video durasi 32 detik, korban menceritakan kepada pengacaranya saat berada di Polsek Torgamba. Ancaman lisan itu berupa pidana hukuman kurungan penjara maksimal, uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat, jika setuju mencabut laporan dengan nomer STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas penganiayaan berat yang dilakukan oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, IF dari Fraksi PDIP. (Baca juga: Oknum Polisi yang Dilaporkan Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam Dipecat )

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan intervensi itu, sehingga dapat mencoreng lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini. (Baca juga: Korsleting Listrik, Kantor Bupati Labuhanbatu Nyaris Terbakar )

"Kalau kira-kira ada intervensi dari pihak kepolisian ya menganggu proses hukum, menganggu independensi artinya ada keberpihakan polisi di sini. Tugas mereka hanya melakukan proses penegakan hukum bukan artinya mengarahkan orang untuk berdamai," kata M Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.

M Sa'i Rangkuti menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung Kepolisian Resor Labuhanbatu dalam menangani kasus IF. Menurut di, kepolisian sangat profesional dan berhati-hati dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik ini.

Pihaknya meminta kepada pihak berwajib untuk menegakan supremasi hukum dan siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab. Dengan demikian, membuktikan rasa hormat tanpa mengurangi empati yang tinggi dari masyarakat. Apalagi intervensi hukum kepada korban Muhammad Jefry Yono atas kasus IF sangat berbeda dan butuh perhatian.

"Polisi gak berhak mengarahkan orang berdamai sehingga menganggu citra polisi itu sendiri," jelas dia.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan meminta waktu untuk menjelaskan informasi tersebut. "Terima kasih infonya, akan saya cek," jelas dia.

Sementara itu, Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit membantah tudingan intervensi kasus oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, Imam Firmadi terkait kasus Muhammad Jefry Yono. "Masalah Imam ditangani Polres bukan di Torgamba. Masalah Jefry ditangani Polsek. Cek dulu kebenarannya," jelas dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)