Polsek Torgamba Bantah Intervensi Korban Penganiayaan DPRD Labusel

Rabu, 23 September 2020 - 00:09 WIB
loading...
Polsek Torgamba Bantah Intervensi Korban Penganiayaan DPRD Labusel
Kantor Polres Labuhan Batu. Foto/iNewsTV/Fachrizal
A A A
RANTAUPRAPAT - Kepolisian Sektor Torgamba menbantah tudingan intervensi kasus tindak pidana oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, IF, terkait korban Muhammad Jefry Yono.

"Masalah IF di tangani Polres bukan di Torgamba. Masalah Jefry di tangani Polsek," kata Kapolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu, AKP Firdaus Kemit, ketika dikonfirmasi Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Korban Penganiayaan DPRD Labusel Ngaku Diintevensi Oknum Polisi )

Menurut dia, baik pejabat Polres Labuhanbatua tidak ada upaya intervensi berupa ancaman lisan pidana hukuman kurungan penjara maksimal, uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat kepada korban Muhammad Jefry Yono. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )

Menurut dia, ancaman itu harus diuji kebenarannya, karena Muhammad Jefry Yono menjadi tersangka dalam dugaan pencurian sepeda motor pada akhir Juni 2020. Laporan itu dibuat oleh Kepala Desa Pinang Damai, Tarman yang juga orang tua I-F.

Apalagi kasus Imam maupun Jefry sudah berjalan sesuai prosedur hukum. "Cek dulu kebenarannya," tegas Firdaus Kemit.

Sebelumnyadiberitakan, Penasihat hukum, Muhammad Jefry Yono, M Sa'i Rangkuti, mengungkapkan adanya tekanan dalam penanganan kasus IF untuk menjatuhkan mental kliennya.

Ancaman lisan itu berupa pidana hukuman kurungan penjara maksimal, uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat, jika setuju mencabut laporan dengan nomer STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas penganiayaan berat yang dilakukan oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, IF.

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan intervensi itu, sehingga dapat mencoreng lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini.

M Sa'i Rangkuti menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung Kepolisian Resor Labuhanbatu dalam menangani kasus IF. Menurut dia, kepolisian sangat profesional dan berhati-hati dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik ini.

Pihaknya meminta kepada pihak berwajib untuk menegakan supremasi hukum dan siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab. Dengan demikian, membuktikan rasa hormat tanpa mengurangi empati yang tinggi dari masyarakat.

"Kalau kira-kira ada intervensi dari pihak kepolisian, ya mengganggu proses hukum, mengganggu independensi artinya ada keberpihakan polisi di sini. Tugas mereka hanya melakukan proses penegakan hukum bukan artinya mengarahkan orang untuk berdamai," kata M Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.

IF resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu. Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Fraksi PDIP ini menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat. Di antaranya karena mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.

Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.

Tersangka IF bersama 3 orang rekannya dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)