Dituntut 4 Tahun Penjara, 3 Petinggi Sunda Empire Ajukan Pembelaan

Selasa, 22 September 2020 - 15:28 WIB
loading...
Dituntut 4 Tahun Penjara,...
Tiga petinggi Sunda Empire saat sidang. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana, tiga petinggi kelompok Sunda Empire sekaligus terdakwa kasus penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran, dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/9/2020). (BACA JUGA: Rangga Nyesel Sunda Empire Bikin Gaduh tapi Tak Ngaku Salah, Ini Alasannya )

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan, Selasa (29/9/2020). (BISA DIKLIK: Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur )

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang digelar melalui video conference dan dipimpin ketua majelis hakim T Benny Eko Supriadi itu, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. (BACA JUGA: Pria yang Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya Jadi Tersangka )

JPU Kejati Jabar Suharja mengatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang kerajaan Sunda Empire.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Rekomendasi
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved