Dituntut 4 Tahun Penjara, 3 Petinggi Sunda Empire Ajukan Pembelaan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana, tiga petinggi kelompok Sunda Empire sekaligus terdakwa kasus penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran, dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/9/2020). (BACA JUGA: Rangga Nyesel Sunda Empire Bikin Gaduh tapi Tak Ngaku Salah, Ini Alasannya )
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan, Selasa (29/9/2020). (BISA DIKLIK: Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur )
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang digelar melalui video conference dan dipimpin ketua majelis hakim T Benny Eko Supriadi itu, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. (BACA JUGA: Pria yang Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya Jadi Tersangka )
JPU Kejati Jabar Suharja mengatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang kerajaan Sunda Empire.
"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata JPU Suharja.
Akibat penyebaran berita bohong tersebut, ujar Suharja, ketiga terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat.
Suharja mengemukakan, kemunculan kelompok Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003 membaca sejarah tidak benar dan tidak jelas sumbernya mengenai Sunda Empire. Nasri Banks juga mengklaim istrinya, Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.
"Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai 2 miliar US Dollar," ujar Suharja.
Berdasarkan keterangan dari para terdakwa, ungkap JPU, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great. Para terdakwa mengklaim, Rd Ratnaningrum merupakan keturunan atau penerus takhta Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia.
"PBB, Nato, Pentagon, dan World Bank didirikan oleh Kekaisaran Sunda Empire di Gedung Isola Bandung, Jalan Setiabudi merupakan berita bohong karena tidak sesuai fakta sejarah," tutur jaksa.
Suharja mengungkapkan, kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada 2018 dan 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah serta sebarluaskan melalui media sosial Facebook dengan nama Alliance Press International.
"Video Sunda Empire sempat viral dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Dalam video tersebut Nasri Banks dan Rangga Sasana sedang pidato mengenai Sunda Empire yang menguasai tatanan dunia," ungkap Suharja.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/9/2020). (BACA JUGA: Rangga Nyesel Sunda Empire Bikin Gaduh tapi Tak Ngaku Salah, Ini Alasannya )
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan, Selasa (29/9/2020). (BISA DIKLIK: Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur )
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang digelar melalui video conference dan dipimpin ketua majelis hakim T Benny Eko Supriadi itu, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. (BACA JUGA: Pria yang Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya Jadi Tersangka )
JPU Kejati Jabar Suharja mengatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang kerajaan Sunda Empire.
"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata JPU Suharja.
Akibat penyebaran berita bohong tersebut, ujar Suharja, ketiga terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat.
Suharja mengemukakan, kemunculan kelompok Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003 membaca sejarah tidak benar dan tidak jelas sumbernya mengenai Sunda Empire. Nasri Banks juga mengklaim istrinya, Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.
"Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai 2 miliar US Dollar," ujar Suharja.
Berdasarkan keterangan dari para terdakwa, ungkap JPU, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great. Para terdakwa mengklaim, Rd Ratnaningrum merupakan keturunan atau penerus takhta Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia.
"PBB, Nato, Pentagon, dan World Bank didirikan oleh Kekaisaran Sunda Empire di Gedung Isola Bandung, Jalan Setiabudi merupakan berita bohong karena tidak sesuai fakta sejarah," tutur jaksa.
Suharja mengungkapkan, kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada 2018 dan 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah serta sebarluaskan melalui media sosial Facebook dengan nama Alliance Press International.
"Video Sunda Empire sempat viral dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Dalam video tersebut Nasri Banks dan Rangga Sasana sedang pidato mengenai Sunda Empire yang menguasai tatanan dunia," ungkap Suharja.
(awd)