Dituntut 4 Tahun Penjara, 3 Petinggi Sunda Empire Ajukan Pembelaan
Selasa, 22 September 2020 - 15:28 WIB
loading...
Tiga petinggi Sunda Empire saat sidang. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANDUNG - Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana, tiga petinggi kelompok Sunda Empire sekaligus terdakwa kasus penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran, dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/9/2020). (BACA JUGA: Rangga Nyesel Sunda Empire Bikin Gaduh tapi Tak Ngaku Salah, Ini Alasannya )
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan, Selasa (29/9/2020). (BISA DIKLIK: Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur )
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang digelar melalui video conference dan dipimpin ketua majelis hakim T Benny Eko Supriadi itu, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. (BACA JUGA: Pria yang Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya Jadi Tersangka )
JPU Kejati Jabar Suharja mengatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang kerajaan Sunda Empire.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/9/2020). (BACA JUGA: Rangga Nyesel Sunda Empire Bikin Gaduh tapi Tak Ngaku Salah, Ini Alasannya )
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan, Selasa (29/9/2020). (BISA DIKLIK: Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur )
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang digelar melalui video conference dan dipimpin ketua majelis hakim T Benny Eko Supriadi itu, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. (BACA JUGA: Pria yang Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya Jadi Tersangka )
JPU Kejati Jabar Suharja mengatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang kerajaan Sunda Empire.
Lihat Juga :