DPRD Maros Godok Perda Protokol Kesehatan COVID-19
Selasa, 22 September 2020 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, perda ini nantinya akan mengatur lebih rinci perihal operasional terkait protokol kesehatan. Beberapa waktu lalu kata dia, DPRD melibatkan masyarakat dan Forkopimda Maros untuk menentukan sanksi-sanksi bagi pelanggar perda.
"Saran dan masukan sudah masuk semua. Bahkan sudah dua hari kita rapat terkait pembahasan sanksinya. Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Terus sanksi ringan itu terkait administrasi, seperti KTP dibekukan, dan denda sampai Rp100-200 ribu. Yah Mudah-mudahan bisa kita selesaikan bulan depan," ujarnya.
Baca juga: Bupati Maros: Sangat Terlambat Bila Ingin Tunda Pilkada Saat Ini
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Maros, dr Syarif menyampaikan, Kabupaten Maros memang sudah membutuhkan perda terkait protokol kesehatan. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang abai menjalankan protokol kesehatan , khususnya penggunaan masker.
"Kami sudah ikut beberapa kali rapat pembahasan perda tersebut. Dan memang kita sudah membutuhkan perda. Ini juga merujuk kepada perintah pimpinan pusat untuk semua daerah," ujarnya.
"Saran dan masukan sudah masuk semua. Bahkan sudah dua hari kita rapat terkait pembahasan sanksinya. Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Terus sanksi ringan itu terkait administrasi, seperti KTP dibekukan, dan denda sampai Rp100-200 ribu. Yah Mudah-mudahan bisa kita selesaikan bulan depan," ujarnya.
Baca juga: Bupati Maros: Sangat Terlambat Bila Ingin Tunda Pilkada Saat Ini
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Maros, dr Syarif menyampaikan, Kabupaten Maros memang sudah membutuhkan perda terkait protokol kesehatan. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang abai menjalankan protokol kesehatan , khususnya penggunaan masker.
"Kami sudah ikut beberapa kali rapat pembahasan perda tersebut. Dan memang kita sudah membutuhkan perda. Ini juga merujuk kepada perintah pimpinan pusat untuk semua daerah," ujarnya.
(luq)
Lihat Juga :