DPRD Maros Godok Perda Protokol Kesehatan COVID-19

Selasa, 22 September 2020 - 18:41 WIB
loading...
DPRD Maros Godok Perda...
Razia penggunaan masker oleh petugas gabungan di perbatasan antara Kabupaten Maros dan Kota Makassar beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Maman Sukirman
A A A
MAROS - Tidak lama lagi Kabupaten Maros akan memiliki peraturan daerah (perda) terkait penegakan protokol kesehatan COVID-19 . Di dalam perda tersebut, diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi itudari yang ringan berupa penonaktifan nomor KTP, sampai sanksi berat yakni denda sekitar Rp50 juta.

Baca juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Polres Maros Gelar Operasi Yustisi

Ketua DPRD Maros , HA Patarai Amir menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menggodok perda protokol kesehatan COVID-19. Penggodokan perda ini telah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Rencananya, perda ini akan ditetapkan satu bulan ke depan.

"Kita sementara pembahasan perda protokol kesehatan sesuai pandemi COVID . Beberapa hal yang diatur di dalam perda tersebut di antaranya adalah soal sanksi terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Termasuk di antaranya mengumpulkan orang banyak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Perubahan Iklim Disebut...
Perubahan Iklim Disebut Komnas HAM Jadi Krisis Terberat usai Covid-19
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
Road to Kilau Raya 2026...
Road to Kilau Raya 2026 Hadir di Klaten, Irfan Hakim hingga Denada Siap Hibur Warga
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved