DPRD Maros Godok Perda Protokol Kesehatan COVID-19

Selasa, 22 September 2020 - 18:41 WIB
loading...
DPRD Maros Godok Perda...
Razia penggunaan masker oleh petugas gabungan di perbatasan antara Kabupaten Maros dan Kota Makassar beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Maman Sukirman
A A A
MAROS - Tidak lama lagi Kabupaten Maros akan memiliki peraturan daerah (perda) terkait penegakan protokol kesehatan COVID-19 . Di dalam perda tersebut, diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi itudari yang ringan berupa penonaktifan nomor KTP, sampai sanksi berat yakni denda sekitar Rp50 juta.

Baca juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Polres Maros Gelar Operasi Yustisi

Ketua DPRD Maros , HA Patarai Amir menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menggodok perda protokol kesehatan COVID-19. Penggodokan perda ini telah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Rencananya, perda ini akan ditetapkan satu bulan ke depan.

"Kita sementara pembahasan perda protokol kesehatan sesuai pandemi COVID . Beberapa hal yang diatur di dalam perda tersebut di antaranya adalah soal sanksi terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Termasuk di antaranya mengumpulkan orang banyak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Perubahan Iklim Disebut...
Perubahan Iklim Disebut Komnas HAM Jadi Krisis Terberat usai Covid-19
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved