Terapkan Protokol Kesehatan di Pilkada, Polda Jatim Gandeng KPU

Selasa, 22 September 2020 - 17:10 WIB
loading...
Terapkan Protokol Kesehatan...
Polda Jatim menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Jatim di Gedung Rupatama Mapolda Jatim. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Pilkada serentak Jatim. Hal itu sesuai Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX 2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap Prokes dalam Pilkada serentak 2020.

Melalui rapat koordinasi (rakor) di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Selasa (22/9/2020), Polda beserta KPU membahas pelaksanaan Prokes saat Pilkada serentak di 19 Kabupaten/Kota di Jatim. (Baca: Kalah di Pilkada Jatim, Gus Ipul Berebut Kursi Wali Kota Pasuruan)

"Dalam rakor dibahas mengenai kerawanan yang bersifat kerumunan massa. Selain Maklumat Kapolri, nantinya ada juga Peraturan KPU dan Bawaslu. Sehingga rakor ini merupakan koordinasi antara Polda Jatim, KPU dan Bawaslu ," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mantan Kapolres Purwakarta ini menambahkan, tahapan pendaftaran sudah dilalui. Namun dalam penetapan calon, pria yang akrab disapa Yudo ini mengimbau agar paslon tidak membawa massa. Sehingga tidak terjadi kerumunan massa di kantor-kantor KPU. "Dimasa kampanye nanti ada Peraturan KPU. Kami mengimbau untuk paslon maupun simpatisan tetap mengikuti ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara," imbaunya.

Masih kata Truno, dengan adanya ketentuan serta aturan yang ada, pihaknya berharap masyarakat dapat guyub dan gotong royong. Dalam artian seluruh masyarakat saling mengingatkan, mematuhi dan disiplin akan penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Ada beberapa poin yang perlu dilaksanakan dalam kalender kamtibmas Pilkada serentak," terangnya.

Pertama, Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional. Polri hadir sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Serta pelaksanaan dan penegasan di masa pandemi COVID-19 ini. Kedua, memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara dan seluruh pihak guna memutus mata rantai COVID-19. (Baca: Pilkada Jatim, Tiga Rekomendasi Siap Diturunkan PDIP)

Ketiga, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan denga Maklumat Kapolri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan. "Artinya Polri melandasi pada aturan yang ada, baik itu Undang-Undang maupun peraturan peraturan turunannya. Dalam hal ini seperti Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Maklumat Kapolri dan yang paling menjadi landasan adalah aturan Undang-Undang," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3126 seconds (0.1#10.140)