Terapkan Protokol Kesehatan di Pilkada, Polda Jatim Gandeng KPU

Selasa, 22 September 2020 - 17:10 WIB
loading...
Terapkan Protokol Kesehatan...
Polda Jatim menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Jatim di Gedung Rupatama Mapolda Jatim. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Pilkada serentak Jatim. Hal itu sesuai Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX 2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap Prokes dalam Pilkada serentak 2020.

Melalui rapat koordinasi (rakor) di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Selasa (22/9/2020), Polda beserta KPU membahas pelaksanaan Prokes saat Pilkada serentak di 19 Kabupaten/Kota di Jatim. (Baca: Kalah di Pilkada Jatim, Gus Ipul Berebut Kursi Wali Kota Pasuruan)

"Dalam rakor dibahas mengenai kerawanan yang bersifat kerumunan massa. Selain Maklumat Kapolri, nantinya ada juga Peraturan KPU dan Bawaslu. Sehingga rakor ini merupakan koordinasi antara Polda Jatim, KPU dan Bawaslu ," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mantan Kapolres Purwakarta ini menambahkan, tahapan pendaftaran sudah dilalui. Namun dalam penetapan calon, pria yang akrab disapa Yudo ini mengimbau agar paslon tidak membawa massa. Sehingga tidak terjadi kerumunan massa di kantor-kantor KPU. "Dimasa kampanye nanti ada Peraturan KPU. Kami mengimbau untuk paslon maupun simpatisan tetap mengikuti ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara," imbaunya.

Masih kata Truno, dengan adanya ketentuan serta aturan yang ada, pihaknya berharap masyarakat dapat guyub dan gotong royong. Dalam artian seluruh masyarakat saling mengingatkan, mematuhi dan disiplin akan penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Ada beberapa poin yang perlu dilaksanakan dalam kalender kamtibmas Pilkada serentak," terangnya.

Pertama, Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional. Polri hadir sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Serta pelaksanaan dan penegasan di masa pandemi COVID-19 ini. Kedua, memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara dan seluruh pihak guna memutus mata rantai COVID-19. (Baca: Pilkada Jatim, Tiga Rekomendasi Siap Diturunkan PDIP)

Ketiga, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan denga Maklumat Kapolri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan. "Artinya Polri melandasi pada aturan yang ada, baik itu Undang-Undang maupun peraturan peraturan turunannya. Dalam hal ini seperti Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Maklumat Kapolri dan yang paling menjadi landasan adalah aturan Undang-Undang," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Serap Aspirasi Gen Z,...
Serap Aspirasi Gen Z, Aksan-Rustam: Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju
12 Orang Meninggal dalam...
12 Orang Meninggal dalam Bentrokan Pilkada Puncak Jaya
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Ketua Perindo Sumut...
Ketua Perindo Sumut Apresiasi Kinerja Kepolisian Sepanjang 2024
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Tahapan Pemilu 2029...
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Rekomendasi
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved