Kemendikbud Resmi Putuskan Ijazah Bupati Lahat Cik Ujang Tidak Sah
Selasa, 22 September 2020 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Koordinator FNJI M Adnan mengapresiasi putusan status ijazah Cik Ujang yang dikeluarkan Kemendikbud tersebut. "Ya memang harus begitu kan. Itu sudah benar Kemeristekdikti melakukan tugasnya," tukas Adnan saat dihubungi, Senin (21/9/2020)
Menurut Adnan, dalam surat Kemendikbud disebutkan bahwa gelar Sarjana Hukum yang melekat pada diri Cik Ujang tidak sah karena Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model "Kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu. Karenanya, kata dia, ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Pelembang kepada Cik Ujang tidak sah.
"Surat dari Dikti terkait ijazah yang diperoleh Cik Ujang itu tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengurusan jenjang karir. Menurut kita perpindahan menjadi anggota DPRD ke Bupati itu juga jenjang karir, ternasuk dalam administrasi negara," kata Adnan.
Menurut Adnan, dalam surat Kemendikbud disebutkan bahwa gelar Sarjana Hukum yang melekat pada diri Cik Ujang tidak sah karena Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model "Kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu. Karenanya, kata dia, ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Pelembang kepada Cik Ujang tidak sah.
"Surat dari Dikti terkait ijazah yang diperoleh Cik Ujang itu tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengurusan jenjang karir. Menurut kita perpindahan menjadi anggota DPRD ke Bupati itu juga jenjang karir, ternasuk dalam administrasi negara," kata Adnan.
(awd)
Lihat Juga :