Kemendikbud Resmi Putuskan Ijazah Bupati Lahat Cik Ujang Tidak Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengeluarkan keputusan terkait status ijazah Strata Satu (S1) gelar Sarjana Hukum atas nama Bupati Lahat Cik Ujang.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen DiktiKemendikbud Aris Junaidi mengatakan, dirinya yang mendatangani surat putusan status tidak sah ijazah Cik Ujang tersebut. Surat tersebut ditandatangani Aris Junaidi pada 6 April 2020. (BACA JUGA: Wagub Sumsel Dituding Tinggalkan Hutang, AW Noviadi: Itu Tidak Benar )
"Ini betul dari Direktur Belmawa, saya sendiri. Betul (saya yang tanda tangan surat itu yang menyatakan ijazah Bupati Lahat tidak sah)," kata Aris saat dihubungi, Senin (21/9/2020). (BISA DIKLIK: Kasus Penggelapan Rp 1,7 miliar, Aipda D-S Dilaporkan Lagi ke Propam Polda Sumsel )
Surat putusan Kemendikbud perihal status ijzah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia (FNJI). (BACA JUGA: Pria yang Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya Jadi Tersangka )
Dalam surat itu disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang Dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 silam itu tidak sah karena bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007. Sebab, Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model "kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu".
Sementara itu, Koordinator FNJI M Adnan mengapresiasi putusan status ijazah Cik Ujang yang dikeluarkan Kemendikbud tersebut. "Ya memang harus begitu kan. Itu sudah benar Kemeristekdikti melakukan tugasnya," tukas Adnan saat dihubungi, Senin (21/9/2020)
Menurut Adnan, dalam surat Kemendikbud disebutkan bahwa gelar Sarjana Hukum yang melekat pada diri Cik Ujang tidak sah karena Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model "Kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu. Karenanya, kata dia, ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Pelembang kepada Cik Ujang tidak sah.
"Surat dari Dikti terkait ijazah yang diperoleh Cik Ujang itu tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengurusan jenjang karir. Menurut kita perpindahan menjadi anggota DPRD ke Bupati itu juga jenjang karir, ternasuk dalam administrasi negara," kata Adnan.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen DiktiKemendikbud Aris Junaidi mengatakan, dirinya yang mendatangani surat putusan status tidak sah ijazah Cik Ujang tersebut. Surat tersebut ditandatangani Aris Junaidi pada 6 April 2020. (BACA JUGA: Wagub Sumsel Dituding Tinggalkan Hutang, AW Noviadi: Itu Tidak Benar )
"Ini betul dari Direktur Belmawa, saya sendiri. Betul (saya yang tanda tangan surat itu yang menyatakan ijazah Bupati Lahat tidak sah)," kata Aris saat dihubungi, Senin (21/9/2020). (BISA DIKLIK: Kasus Penggelapan Rp 1,7 miliar, Aipda D-S Dilaporkan Lagi ke Propam Polda Sumsel )
Surat putusan Kemendikbud perihal status ijzah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia (FNJI). (BACA JUGA: Pria yang Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya Jadi Tersangka )
Dalam surat itu disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang Dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 silam itu tidak sah karena bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007. Sebab, Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model "kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu".
Sementara itu, Koordinator FNJI M Adnan mengapresiasi putusan status ijazah Cik Ujang yang dikeluarkan Kemendikbud tersebut. "Ya memang harus begitu kan. Itu sudah benar Kemeristekdikti melakukan tugasnya," tukas Adnan saat dihubungi, Senin (21/9/2020)
Menurut Adnan, dalam surat Kemendikbud disebutkan bahwa gelar Sarjana Hukum yang melekat pada diri Cik Ujang tidak sah karena Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model "Kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu. Karenanya, kata dia, ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Pelembang kepada Cik Ujang tidak sah.
"Surat dari Dikti terkait ijazah yang diperoleh Cik Ujang itu tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengurusan jenjang karir. Menurut kita perpindahan menjadi anggota DPRD ke Bupati itu juga jenjang karir, ternasuk dalam administrasi negara," kata Adnan.
(awd)