3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Prigen Pasuruan Terancam Hukuman Mati

Selasa, 22 September 2020 - 14:53 WIB
loading...
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Prigen Pasuruan Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku membunuh ARF. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan KB (35), SKK (25) dan MM (34) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban ARF (28) warga Dusun Mendalan, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Seluruh tersangka yang berdomisili di Klabangan, Kepulungan, Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap pada Senin, 14 September 2020.

ARF dibunuh pada Kamis (3/9/2020) lalu di tengah hutan di Dusun Kesiman, tepatnya di perbatasan Dusun Terongdowo dan Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Korban pertama kali ditemukan Sarif Yasin (26) sopir truk. Saksi Sarif sempat melihat tiga orang berkelahi. Satu orang dikeroyok dua orang. (Baca juga: Pembunuhan di Prigen Pasuruan Bermotif Asmara)

Namun, kemudian dua di antaranya kabur dengan menggunakan masing-masing motor matik. “Dalam perkara ini kami jerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ketiga tersangka sudah kami tahan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Selasa (22/9/2020). Ancaman hukuman pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Baca juga: Baru 3 Hari Nikahi Ibu Korban, Bapak Tega Cabuli 2 Anak Tiri)

Truno mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pada Minggu (6/9/2020) Polda Jatim menerima laporan dari saksi UIM bahwa KB menghubunginya dan menyuruh tutup mulut terkait peristiwa pembunuhan ARF. Awalnya, sepeda motor milik UIM dipinjam KB dengan alasan digunakan untuk menemui istrinya bersama korban. (Baca juga: Terbukti Cabuli IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara)

KB sempat menyebut nama MM. Sehingga anggota melakukan penyelidikan dengan mengamankan MM. Lalu diketahui bahwa KB dan MM berboncengan menuju lokasi tempat bertemunya SKK dengan ARF. Saat itu, ARF langsung dibunuh oleh KB.

“Ada tujuh luka dengan menggunakan sajam yang dialami korban. Awalnya, sabetan senjata tajam pelaku mengarah ke kepala dan ditangkis korban. Korban kemudian jatuh dan hendak melarikan diri. Pelaku lalu menyabet kaki korban dan kemudian menyabet kepala korban sebanyak tujuh kali,” ujar Truno.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)