Baru 3 Hari Nikahi Ibu Korban, Bapak Tega Cabuli 2 Anak Tiri

Senin, 21 September 2020 - 20:27 WIB
loading...
Baru 3 Hari Nikahi Ibu Korban, Bapak Tega Cabuli 2 Anak Tiri
Dua kakak beradik menjadi korban pencabulan ayah tiri di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Foto/iNews TV/Ahmad Husein Lubis
A A A
MANDAILING NATAL - Dua kakak beradik menjadi korban pencabulan ayah tiri di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ironisnya pencabulan yang dialami kakak beradik ini terjadi setelah 3 hari pernikahan ibu kandung mereka dengan pelaku. (Baca juga: Terbukti Cabuli IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara)

Di hadapan polisi, EM, isteri pelaku pencabulan yang juga ibu kandung kedua kakak beradik, AP dan TP menangis sesenggukan menceritakan kejadian yang menimpa kedua putrinya itu. Korban AP dan TP mengaku setelah disetubuhi pelaku masing masing sebanyak 4 kali dan 7 kali. (Baca juga: Pembunuhan Pendeta di Intan Jaya Diduga Didalangi Kelompok Jelek Waker)

Tragisnya kejadian tersebut terjadi saat satu keluarga ini tidur di satu tempat tidur yang sama, karena rumah mereka hanya memiliki satu tempat tidur. Bahkan menurut pengakuan sang ibu, anak sulungnya AP juga pernah mengalami nasib serupa dicabuli ayah kandungnya sendiri yang kini sudah mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Karena perlakukan suami kepada anaknya tersebut EM akhirnya memilih bercerai dengan suaminya terdahulu dan menikah lagi dengan DN. Tanpa disangka kejadian pencabulan tersebut kembali terulang. Kali ini dua anaknya AP dan TP dicabuli oleh suami barunya, DN.

Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Azuar Anas mengatakan, pihaknya tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku karena sudah lanjut usia. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Tabuyung, Mandailing Natal,” katanya, Senin (21/9/2020).

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang diterima polisi, diketahui tersangka DN sebelum menikah dengan ibu korban telah menikah sebanyak 3 kali, dan seluruhnya berujung dengan perceraian.

Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Mandailing Natal dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)