Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Senin, 22 Juni 2026 - 08:54 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan perbuatannya: Klaster Pertama (Dugaan Penghasutan) Kelompok ini dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Adapun daftar tersangkanya yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik. Tersangkanya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Meski delapan orang sempat menyandang status tersangka, tidak semua berlanjut ke meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan lepas dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.
Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua. Rismon menempuh jalur damai setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.
Berbeda dengan rekan-rekannya, proses hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap melaju kencang hingga berujung pada penahanan oleh pihak kepolisian. Kini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan serta kelanjutan proses persidangan keduanya.
Sementara klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik. Tersangkanya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Meski delapan orang sempat menyandang status tersangka, tidak semua berlanjut ke meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan lepas dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.
Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua. Rismon menempuh jalur damai setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.
Berbeda dengan rekan-rekannya, proses hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap melaju kencang hingga berujung pada penahanan oleh pihak kepolisian. Kini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan serta kelanjutan proses persidangan keduanya.
(shf)
Lihat Juga :