Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Senin, 22 Juni 2026 - 08:54 WIB
loading...
A
A
A
Dari informasi yang dihimpun, Roy Suryo dan fokter Tifa sudah meninggalkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sekitar pukul 06.38 WIB. Setelahnya, mereka dibawa menuju Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan.
Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Baca juga: Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Keduanya resmi ditahan sejak Jumat, 18 Juni 2026. Namun, tak lama setelah mendekam di balik jeruji besi, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan menurun hingga harus dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Baca juga: Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Keduanya resmi ditahan sejak Jumat, 18 Juni 2026. Namun, tak lama setelah mendekam di balik jeruji besi, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan menurun hingga harus dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Lihat Juga :