Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi

Senin, 22 Juni 2026 - 08:54 WIB
loading...
Roy Suryo dan Dokter...
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal dibawa ke Kejari Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/6/2026). Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bakal dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/6/2026). Berdasarkan pantauan di Kejari Jaksel, sejumlah petugas sudah berjaga menyambut kedatangan kedua tersangka.

Selain petugas Kejaksaan, terlihat penjagaan juga dilakukan aparat TNI-Polri. Para petugas sebelumnya telah melaksanakan apel pagi sebelum Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di lokasi.

Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin

Adapun pun awak media yang sudah hadir sejak pagi, juga masih menunggu kedatangan kedua tersangka untuk dilimpahkan.



Dari informasi yang dihimpun, Roy Suryo dan fokter Tifa sudah meninggalkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sekitar pukul 06.38 WIB. Setelahnya, mereka dibawa menuju Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.

Baca juga: Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya

Keduanya resmi ditahan sejak Jumat, 18 Juni 2026. Namun, tak lama setelah mendekam di balik jeruji besi, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan menurun hingga harus dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan perbuatannya: Klaster Pertama (Dugaan Penghasutan) Kelompok ini dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Adapun daftar tersangkanya yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik. Tersangkanya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Meski delapan orang sempat menyandang status tersangka, tidak semua berlanjut ke meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan lepas dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.

Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua. Rismon menempuh jalur damai setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.

Berbeda dengan rekan-rekannya, proses hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap melaju kencang hingga berujung pada penahanan oleh pihak kepolisian. Kini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan serta kelanjutan proses persidangan keduanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Rekomendasi
Bantah Militernya Melemah,...
Bantah Militernya Melemah, Iran Klaim Selalu Membuat Terobosan yang Tak Diprediksi Musuh
Sinopsis Don’t Mess...
Sinopsis Don’t Mess with the Blind Heiress di V+Short, Kisah Sang Pewaris Buta
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved