HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pilar utama pendapatan daerah, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum tiga bulan ini. Melalui partisipasi aktif membayar pajak, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam mendanai pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik di wilayah DKI Jakarta.
Sebab pada akhirnya, setiap rupiah yang disetorkan oleh pemilik kendaraan di Jakarta akan memutar roda pembangunan kota ini kembali. Mulai dari perbaikan fasilitas transportasi publik, pengaspalan jalan, hingga program kesejahteraan sosial, semuanya bermuara dari kontribusi pajak daerah.
Bagi Anda warga Jakarta yang surat kendaraannya sudah lewat jatuh tempo, jendela waktu tiga bulan ini adalah kesempatan emas. Memanfaatkan pemutihan ini bukan sekadar urusan menertibkan administrasi kendaraan pribadi, melainkan bentuk kado nyata dari kita sebagai warga untuk kemajuan kota Jakarta tercinta.
Sebab pada akhirnya, setiap rupiah yang disetorkan oleh pemilik kendaraan di Jakarta akan memutar roda pembangunan kota ini kembali. Mulai dari perbaikan fasilitas transportasi publik, pengaspalan jalan, hingga program kesejahteraan sosial, semuanya bermuara dari kontribusi pajak daerah.
Bagi Anda warga Jakarta yang surat kendaraannya sudah lewat jatuh tempo, jendela waktu tiga bulan ini adalah kesempatan emas. Memanfaatkan pemutihan ini bukan sekadar urusan menertibkan administrasi kendaraan pribadi, melainkan bentuk kado nyata dari kita sebagai warga untuk kemajuan kota Jakarta tercinta.
(unt)
Lihat Juga :